BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.
Ribuan APK yang ditertibkan tersebut rata-rata berbentuk banner, baliho, dan bendera.
Baca juga: Hari Ke-34 Kampanye, Anies-Muhaimin Kompak ke Ponorogo
"Kita tertibkan karena melanggar aturan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto, kepada Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).
Untung mengatakan, sampai saat ini jumlah yang sudah ditertibkan sebanyak 1.423 unit APK. Jumlah tersebut diprediksi akan bertambah.
"Jadi APK ini dicopot karena dinilai melanggar Perda Banyuwangi nomor 10 Tahun 2012 terkait pemasangan di jalur hijau," ujarnya.
Perda tersebut berbunyi larangan memasang reklame dari kain/spanduk di lokasi/tempat diatas trotoar jalan, tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), tiang telepon, pagar pembatas jalan, pohon/tanaman di tepi jalan dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Untung, APK yang diterbitkan tersebut yang dipasang di tempat terlarang, termasuk dengan cara dipaku di pohon.
"Penertiban APK dilakukan serentak. Untuk hari selanjutnya Panwascam akan melakukan secara mandiri," tuturnya.
Baca juga: APK di Sleman Roboh Timpa 2 Pemotor sampai Patah Tulang
Dalam penertiban tersebut, berjalan dengan lancar. Sejauh ini tidak ada protes dari pemilik APK, termasuk para calon legislatif.
Selanjutnya, APK yang sudah ditertibkan tersebut dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
"Langsung dibawa ke kantor Panwascam," tandas Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.