Salin Artikel

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Banyuwangi Ditertibkan

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.

Ribuan APK yang ditertibkan tersebut rata-rata berbentuk banner, baliho, dan bendera.

"Kita tertibkan karena melanggar aturan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Untung Apriliyanto, kepada Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Untung mengatakan, sampai saat ini jumlah yang sudah ditertibkan sebanyak 1.423 unit APK. Jumlah tersebut diprediksi akan bertambah.

"Jadi APK ini dicopot karena dinilai melanggar Perda Banyuwangi nomor 10 Tahun 2012 terkait pemasangan di jalur hijau," ujarnya.

Perda tersebut berbunyi larangan memasang reklame dari kain/spanduk di lokasi/tempat diatas trotoar jalan, tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), tiang telepon, pagar pembatas jalan, pohon/tanaman di tepi jalan dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Untung, APK yang diterbitkan tersebut yang dipasang di tempat terlarang, termasuk dengan cara dipaku di pohon.

"Penertiban APK dilakukan serentak. Untuk hari selanjutnya Panwascam akan melakukan secara mandiri," tuturnya.

Dalam penertiban tersebut, berjalan dengan lancar. Sejauh ini tidak ada protes dari pemilik APK, termasuk para calon legislatif.

Selanjutnya, APK yang sudah ditertibkan tersebut dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.

"Langsung dibawa ke kantor Panwascam," tandas Untung.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/30/114708478/ribuan-alat-peraga-kampanye-di-banyuwangi-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke