Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner

Kompas.com - 27/12/2023, 19:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Tersangka penggelapan dana nasabah bank milik Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, senilai Rp 1,033 miliar sempat buron selama tiga tahun sebelum ditangkap  pada 22 Desember 2023.

Perempuan berinisial ES (30) itu kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan ES sudah menghilang sejak pemanggilan kedua pada 2020.

“Statusnya masih saksi (saat menghilang) karena masih proses lidik (penyelidikan),” ujar Hendro kepada Kompas.com saat  konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Demi Gaya Hidup, Pegawai Bank di Surabaya Kuras Tabungan Milik 298 Nasabah Senilai Rp 800 Juta

Meski ES mangkir pada pemanggilan kedua, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang berlangsung antara 2018 hingga 2019 itu.

Bahkan, pada proses tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam tindak penggelapan dana senilai Rp 1,033 miliar. 

“Unsur tipikor kami temukan pada kasus ini karena terdapat kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Modus penggelapan dilakukan ES dalam beberapa cara mulai dari penggelembungan jumlah penarikan dana nasabah, pengurangan setoran nasabah, pengambilan langsung kas BPR, hingga penggelapan gaji tenaga kebersihan BPR.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Atletik di Riau, Pejabat Bank BUMN Ditahan

Berpindah-pindah domisili

ES sendiri mengaku memilih kabur meski baru menjadi saksi lantaran tidak memiliki uang untuk mengganti total kerugian akibat perbuatannya.

Perempuan yang ketika tindak pidana itu dia lakukan baru berusia 25 tahun itu juga mengaku terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja karena terjerat utang setelah jadi korban arisan bodong.

“Saya berutang lebih dari Rp 300 juta saat itu. Uang (hasil penggelapan) saya gunakan untuk membayar itu,” ujar ES yang terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya.

 

Selama tiga tahun buron, ES berpindah-pindah domisili mulai dari Jember, Lumajang dan, terakhir, Banyuwangi.

Dalam pelariannya, ES sempat membuka sejumlah usaha kuliner.

Di Jember, ES membuka usaha kebab Turki dan minuman capuchino. Selanjutnya, ES membuka usaha warung nasi pecel di Lumajang.

Terakhir, dia membuka warung bakso di Banyuwangi.

“Kami tangkap tersangka saat berada di tempat usahanya di Klakah, Lumajang,” ujar Hendro.

Baca juga: Aksi Pegawai Agen Bank di Bogor Gagalkan Perampokan, Pelaku Jadi Korban Amuk Massa

Dibantu rekan kerja

ES bisa menggelapkan uang nasabah, gaji pekerja kebersihan serta uang kas karena memiliki username dan password untuk masuk ke sistem otorisasi keuangan bank tersebut.

Akses tersebut didapatnya dari seorang rekan kerja.

Mendengar pengakuan ES tersebut, Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika pun segera meminta Hendro untuk mendalami.

“Nah, itu sampaikan ke Pak Kasat (Reskrim) itu. Biar didalami,” ujar Suartika.

Diberitakan sebelumnya, ES menggelapkan dana milik nasabah serta kas BPR Artha Praja hingga Rp 1,033 miliar dengan sejumlah cara.

Polisi menyebut ES yang bertugas sebagai kasir menggelembungkan jumlah penarikan dana yang dilakukan oleh 14 nasabah.

Dengan cara itu, ES mengambil selisih antara dana yang sebenarnya ditarik dengan pencatatan yang telah dia manipulasi jumlahnya.

Baca juga: Bos Properti Gadaikan 13 Sertifikat Tanah Milik Nasabah Bank Purworejo

ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.

Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com