Salin Artikel

Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner

Perempuan berinisial ES (30) itu kabur sejak 2020 saat masih berstatus sebagai saksi atas kasus penggelapan dana nasabah yang tengah diselidiki polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan ES sudah menghilang sejak pemanggilan kedua pada 2020.

“Statusnya masih saksi (saat menghilang) karena masih proses lidik (penyelidikan),” ujar Hendro kepada Kompas.com saat  konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).

Meski ES mangkir pada pemanggilan kedua, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

ES kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang berlangsung antara 2018 hingga 2019 itu.

Bahkan, pada proses tersebut, polisi menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam tindak penggelapan dana senilai Rp 1,033 miliar. 

“Unsur tipikor kami temukan pada kasus ini karena terdapat kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Modus penggelapan dilakukan ES dalam beberapa cara mulai dari penggelembungan jumlah penarikan dana nasabah, pengurangan setoran nasabah, pengambilan langsung kas BPR, hingga penggelapan gaji tenaga kebersihan BPR.

Berpindah-pindah domisili

ES sendiri mengaku memilih kabur meski baru menjadi saksi lantaran tidak memiliki uang untuk mengganti total kerugian akibat perbuatannya.

Perempuan yang ketika tindak pidana itu dia lakukan baru berusia 25 tahun itu juga mengaku terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja karena terjerat utang setelah jadi korban arisan bodong.

“Saya berutang lebih dari Rp 300 juta saat itu. Uang (hasil penggelapan) saya gunakan untuk membayar itu,” ujar ES yang terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya.


Selama tiga tahun buron, ES berpindah-pindah domisili mulai dari Jember, Lumajang dan, terakhir, Banyuwangi.

Dalam pelariannya, ES sempat membuka sejumlah usaha kuliner.

Di Jember, ES membuka usaha kebab Turki dan minuman capuchino. Selanjutnya, ES membuka usaha warung nasi pecel di Lumajang.

Terakhir, dia membuka warung bakso di Banyuwangi.

“Kami tangkap tersangka saat berada di tempat usahanya di Klakah, Lumajang,” ujar Hendro.

Dibantu rekan kerja

ES bisa menggelapkan uang nasabah, gaji pekerja kebersihan serta uang kas karena memiliki username dan password untuk masuk ke sistem otorisasi keuangan bank tersebut.

Akses tersebut didapatnya dari seorang rekan kerja.

Mendengar pengakuan ES tersebut, Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika pun segera meminta Hendro untuk mendalami.

“Nah, itu sampaikan ke Pak Kasat (Reskrim) itu. Biar didalami,” ujar Suartika.

Diberitakan sebelumnya, ES menggelapkan dana milik nasabah serta kas BPR Artha Praja hingga Rp 1,033 miliar dengan sejumlah cara.

Polisi menyebut ES yang bertugas sebagai kasir menggelembungkan jumlah penarikan dana yang dilakukan oleh 14 nasabah.

Dengan cara itu, ES mengambil selisih antara dana yang sebenarnya ditarik dengan pencatatan yang telah dia manipulasi jumlahnya.

ES juga menggelapkan dana yang disetor seorang nasabah dengan cara mengurangi nilai yang dicatatkan pada sistem.

Selain itu, ES juga mengambil langsung sejumlah dana dari kas bank serta menggelapkan gaji pekerja kebersihan.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/27/194614378/kisah-kasir-bank-di-blitar-buron-3-tahun-hidup-berpindah-pindah-dan-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke