Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Gaya Hidup, Pegawai Bank di Surabaya Kuras Tabungan Milik 298 Nasabah Senilai Rp 800 Juta

Kompas.com - 24/12/2023, 10:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MG, mantan karyawan bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur menguras tabunngan para nasabah yang jarang melakukan transakasi keuangan sejak 10 tahun terakhir.

Jumlah rekening nasabah yang dikuras oleh ibu tiga anak itu sebanyak 298 nasabah dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.

Isi rekening yang paling sedikit dikuras yakni Rp 500.000 dan paling besar Rp 30 juta.

Hal tersebut terungkap saat sudang lanjutan dengan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsun secara online di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (19/12/2023).

“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu, Yang Mulia,” ujar terdakwa MG.

Baca juga: Buat 41 Kartu Kredit Bodong, Pegawai Bank di BSD Bobol Dana Rp 5,1 Miliar

Aksi tersebut dilakukan MG sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.

Hal tersebut terbongkar setelah sejumlah nasabah mulai curiga karena uang di tabungan mereka hilang. Mereka pun melapor ke pimpinan bank.

Tiga nasabah komplain ke MG

MG bercerita pada awal tahun 2022, ada tiga nasabah yang melakukan komplain kepadanya melalui nomor pelayanan bank terkait uang di tabungan yang hilang.

Kala itu MG beralibi adanya kesalah sistem yang membuat pencatatan jumlah tabungan tiga nasabah mendadak bermasalah.

Ia kemudian berusaha mengembalikan jumlah uang yang telah ia tilap ke rekening tiga nasabah yang komplain.

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.

Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.

Baca juga: Pria dan Pegawai Bank di Jember Sekongkol demi Kredit Fiktif, Raup Puluhan Miliar Rupiah

Namun hal tersebut tak dapat berjalan sesuai rencana.

Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungan tersebut hilang mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.

Audit besar-besaran dilakukan hingga akhirnya akasi MG pun dibogkar oleh atasannya.

Sanksi internal mulai diberlakukan. MG diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022.

Secara bersamaan berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya.

Saat itu MG sedang hamil anak ketiga.

“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan. Mereka dulu. Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Susun kode pasword

MG mengaku dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah.

Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.

Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.

Terdakwa MG mengaku dirinya selama ini bertugas sebagai user maker. Dan saat melakukan aksinya, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.

Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Menurutnya kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.

“Iya saya user maker, password-nya saya mencoba sandi sebelum-sebelumnya. Ada 5 user checker (yang saya dipakai). User maker lebih dari 5,” ungkap terdakwa MG.

Setelah mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.

Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.

“Saya melakukan tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.

Baca juga: Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditahan

Saat ditanya motif melakukan kejahata tersebut, MG mengaku karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita.

Yakni anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.

Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Apalagi sang suami, tidak bekerja. Alasan lainnya adalah terdakwa MG terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

Ia juga mengakui sebagain uang digunakan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.

Baca juga: Punya Deposito Rp 1 Miliar, Eks Rektor Unila Karomani Mengaku Punya Rumah Makan ke Pegawai Bank

Saat mendengar itu, Hakim Ketua Arwana pun berkata,"Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya. Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu."

Hakim Ketua Arwana mengatakan ke terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan.

“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup. Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.

Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita.

Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.

Baca juga: Buron 8 Tahun, Eks Pegawai Bank BKK Pati yang Korupsi Ratusan Juta Ditangkap di Bekasi

Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.

Sehingga tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempatnya bekerja.

“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank. Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.

Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.

Baca juga: Uang Rp 798 Juta Nasabah di Bali Dikuras Pencuri, Pelaku Mengaku sebagai Pegawai Bank

Air mata dan tangis sesenggukan MG pun akhirnya pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.

Terdakwa MG pun mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum. Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Dia tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar

Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG mengembalikan uang yang diambi, Ari Wibowo juga menjelaskan hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut

“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya. Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan. Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com