Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria dan Pegawai Bank di Jember Sekongkol demi Kredit Fiktif, Raup Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 18/10/2023, 10:33 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Jember menangkap NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)

Baca juga: Kisah 2 Nelayan Jember 3 Hari Bertahan Hidup di Pulau Usai Perahu Terbalik

Dua pegawai bank tersebut adalah PPH, seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.

Modus

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.

“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: China Terancam Kredit Macet dari Negara-negara Berkembang

Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.

Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.

Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.

Puluhan miliar rupiah

Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com