Pertama, tradisi atau budaya yang masih memandang perempuan yang telah menstruasi dianggap siap menikah.
Kedua, demi menutupi "aib" karena terjadi kehamilan di luar nikah.
Ketiga, masih sempitnya padangan orang tua terhadap pendidikan anak-anak perempuan. Pandangan mereka, katanya, pendidikan yang tinggi tidak penting karena pada akhirnya perempuan harus berada di rumah.
Terakhir, dalil agama yang mengajarkan agar menjauhi perbuatan zina.
Dari sederet alasan tersebut, dua di antaranya yakni takut zina dan terlanjur hamil menjadi dalih paling dominan diajukan permohonan dispensasi kawin.
Baca juga: Pernikahan Anak di Bima Berujung Persoalan Hukum, Sang Pengantin Pria Kabur
Ketua Bidang Data, Informasi, dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Surabaya, Isa Anshori, sepakat.
Dari pengalamannya mendampingi anak korban pernikahan dini di Jawa Timur, ada kekhawatiran si orangtua jika anaknya sudah mulai dekat dengan lawan jenis.
"Ada anggapan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berduaan, yang ketiga setan dan berpotensi melakukan perbuatan zina. Ini keyakinan dan dalil agama," ujar Isa Anshori kepada BBC News Indonesia.
"Pengadilan Agama mestinya bisa [menolak], tapi kalau alasannya agama sulit. Kalau membiarkan dianggap mengizinkan berbuat dosa."
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat wilayah tertinggi kasus pernikahan anak ada di 10 provinsi.
Baca juga: 5 Drama Korea tentang Pernikahan Kontrak
Di antaranya Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, dan Kalimantan Selatan.
Merujuk pada data Badan Peradilan Agama, jumlah pengajuan permohonan dispensasi kawin pada anak melonjak pada tahun 2020 dari yang sebelumnya 24.856 menjadi 64.222.
"Itu naik tiga kali lipat," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu kepada BBC News Indonesia.
Kemudian pada 2021 pengajuan permohonan dispensasi sebanyak 62.119 tapi yang dikabulkan 61.449.
Lalu pada 2022, permohonan yang diajukan sebesar 52.095 tapi yang disetujui 50.748.
"Turun walau masih dua kali lipat (200 persen) naiknya dari tahun 2019. Jadi hampir 95% permohonan dispensasi diterima oleh hakim."
Baca juga: 1.800 Pria Ditangkap Terkait Pernikahan Anak di Bawah Umur India
Dispensasi nikah atau kawin merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 19 tahun.
Sehingga orangtua anak yang belum cukup umurnya bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan.
Seperti surat permohonan kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, identitas pemohon, surat penolakan dari KUA, kartu keluarga pemohon, dan ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.
Isa Anshori mengatakan usia anak paling muda yang menjalani dispensasi kawin dimulai dari 12 tahun.
Di sidang dispensasi itu, sambungnya hadir kedua orangtua atau wali dari mempelai dan anak-anak yang dimintakan permohonan dispensasi serta saksi.
Baca juga: Pernikahan Anak di Bima Berujung Persoalan Hukum, Sang Pengantin Pria Kabur