Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, dugaan kuat bunuh diri karena terlilit utang itu didasarkan dari keterangan salah satu dari tujuh saksi yang sudah diperiksa.
"Salah satu dari 7 saksi yang diperiksa mengatakan bahwa sekitar satu pekan sebelum peristiwa tersebut, korban atas nama W (38) menyampaikan bahwa ia tidak bisa mengembalikan uang yang telah dipinjam dari salah satu saksi tersebut," ungkapnya saat ditemui, Rabu (13/12/2023).
Polisi masih menyelidiki lebih dalam terkait nilai utang yang ditanggung korban. Polisi juga menduga kuat bahwa tanggungan utang korban itu kepada perorangan.
Baca juga: 1 Keluarga di Malang Tewas, Tetangga: Mereka Sewa Rumah 7 Tahun
"Kalau utang kepada lembaga keuangan online, hingga saat ini belum ada dugaan ke sana. Selain ponsel milik korban yang sampai saat ini belum ditemukan, pun tidak ada teman atau kerabat korban yang mendapatkan teror dari penagih utang atas pinjaman korban," jelasnya.
"Sebelumnya, berdasarkan keterangan anak korban yang masih hidup, AKE (13), W sempat mengatakan kepadanya bahwa ponsel miliknya sedang rusak," imbuhnya.
Sementara itu, apakah ketiga korban itu melakukan bunuh diri secara sukarela atau atas paksaan korban W? Polisi belum mendapat kesimpulan pasti.
Hanya saja, dari hasil visum, tidak ada bekas pemaksaan atau perlawanan dari tubuh para korban.
"Kami hanya menemukan ada obat nyamuk kemasan sekaligus gelas yang diduga digunakan korban S dan ARE untuk menenggak obat nyamuk, serta pisau sepanjang kurang lebih 30 centimeter yang diduga digunakan untuk menyayat pergelangan tangan kiri korban atas nama W," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.