MALANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban penyiraman air keras saat berboncengan dengan kekasihnya di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (13/12/2023) dini hari.
Belakangan diketahui, pelaku penyiraman air keras itu adalah mantan suaminya, Ari Wijayanto (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban dibuntuti oleh pelaku selama perjalanan.
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan
Kemudian, setelah mendapat kesempatan, pelaku memepet motor yang ditumpangi korban lalu menyiramkan air keras ke tubuh mantan istrinya itu.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan penyiraman itu sejak satu pekan sebelumnya," ungkap Gandha dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023).
Motifnya, diduga pelaku mempunyai dendam sekaligus sakit hati kepada korban akibat diceraikan sepihak sebulan lalu.
"Dalam penyiraman itu, hanya korban yang disiram oleh pelaku. Kalau kekasihnya tidak," ujarnya.
Akibat penyiraman itu, korban mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 18 persen, tepatnya di bagian dada.
"Hingga saat ini korban tengah menjalani perawatan intesif di rumah sakit," tuturnya.
Setelah menyiram mantan istrinya, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Baca juga: Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.