Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba, Anggota Polisi di Situbondo Dipecat

Kompas.com - 11/12/2023, 19:52 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Brigadir AD, anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, diberhentikan setelah terbukti melanggar karena terlibat kasus narkoba. Polisi tersebut diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Situbondo pada Senin (11/12/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan, Brigadir AD divonis 6 tahun kurungan penjara terkait kasus narkoba dan sampai sekarang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 2 B Situbondo.

"Hari ini kami melaksanakan PTDH karena kami anggap yang bersangkutan melanggar pelanggaran berat, kegiatan ini sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya," kata Kapolres.

Baca juga: Siswi SMA di Situbondo Dipukul Kakak Kelas Pakai Helm, Polisi Ungkap Motifnya

Menurutnya, kegaiatan pemberhentian anggota kepolisian tersebut sebagai langkah paling akhir dari proses panjang pembinaan anggota. Seperti upaya pencegahan, pemberian hukuman ringan hingga berat.

"Polri organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya kami malu bila melanggar hukum, karena kami sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Dwi mengaku merasa berat mengambil sikap tersebut. Namun, pertimbangan yang diambil telah matang dan sudah sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan peraturan.

Dwi berpesan kepada semua anggota untuk berperilaku normal dan melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, dan mematuhi aturan yang ada. Sehingga tidak ada lagi anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.

"Kepada seluruh anggota, jadikan upacara PTDH ini sebagai intropeksi dan pembelajaran bersama agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalan tugas secara profesional," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com