KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo sejauh ini belum menerima aduan pelanggaran dari masyarakat. Padahal masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf menyatakan secara resmi pihaknnya belum menerima pengaduan atau laporan tentang pelanggaran pemilu dari para kontestan calon legislatif dan tim kampanyenya.
"Sejauh ini pengaduan resmi atau yang teregistrasi di website Bawaslu Situbondo belum ada dari masyarakat maupun dari kontestan pemilu," kata Faridl saat ditemui Jumat (8/12/2023).
Baca juga: 3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi di Kabupaten Situbondo terbilang minim. Perlu adanya antusiame yang tinggi dari para kontestan untuk disalurkan ke masyatakat umum.
"Keterlibatan masyarakat dalam konteks Kabupaten Situbondo minim kecuali bagi kalangan menengah (kalangan ekonomi cukup dan berpendidikan)," katanya.
Pihaknya sudah berusaha meningkatkan gairah dan semangat masyarakat dalam menyambut Pemilu 2024.
Langkah itu seperti sosialisasi di dunia pendidikan, kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.
"Penyebab minimnya partisipasi masyarakat karena mereka nilai pemilu hanya untuk peserta pemilu dan penyelenggara," katanya.
Baca juga: Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam sistem demokrasi. Dengan banyaknya keikutsertaan masyarakat maka tindakan kecurangan bisa ditekan atau dikurangi karena banyak yang mengawasi.
"Jika target KPU banyak pemilih maka target Bawaslu banyaknya laporan pengaduan karena dianggap partisipasi masyarakat tinggi," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa sebenarnya ada segelintir pelaporan dari masyarakat.
Namun karena laporan tersebut tidak kuat unsur formilnya maka proses pelaporannya berhenti dan tidak diteruskan.
"Sebenarnya ada laporan namun tidak memenuhi unsur. Unsur aduan atau laporan yakni harus ada pelapor, alamat pelapor, alamat terlapor, ada kejadiannya, ada alat bukti, barang bukti dan subjek hukum yang jelas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.