SITUBONDO, KOMPAS.com - Brigadir AD, anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, diberhentikan setelah terbukti melanggar karena terlibat kasus narkoba. Polisi tersebut diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Situbondo pada Senin (11/12/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan, Brigadir AD divonis 6 tahun kurungan penjara terkait kasus narkoba dan sampai sekarang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 2 B Situbondo.
"Hari ini kami melaksanakan PTDH karena kami anggap yang bersangkutan melanggar pelanggaran berat, kegiatan ini sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya," kata Kapolres.
Menurutnya, kegaiatan pemberhentian anggota kepolisian tersebut sebagai langkah paling akhir dari proses panjang pembinaan anggota. Seperti upaya pencegahan, pemberian hukuman ringan hingga berat.
"Polri organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya kami malu bila melanggar hukum, karena kami sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Dwi mengaku merasa berat mengambil sikap tersebut. Namun, pertimbangan yang diambil telah matang dan sudah sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan peraturan.
Dwi berpesan kepada semua anggota untuk berperilaku normal dan melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, dan mematuhi aturan yang ada. Sehingga tidak ada lagi anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.
"Kepada seluruh anggota, jadikan upacara PTDH ini sebagai intropeksi dan pembelajaran bersama agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalan tugas secara profesional," tuturnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/11/195209978/terlibat-narkoba-anggota-polisi-di-situbondo-dipecat