Kemudian, calon petugas KPPS harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan.
"Yang menguat tiga indikator pemeriksaan, yaitu tensi darah atau tekanan darah, kolesterol dan gula darah, itu wajib karena di situ kami akan tahu apa yang bersangkutan calon pendaftar memiliki riwayat komorbid atau penyakit bawaan," katanya.
Menurutnya, kesehatan petugas KPPS merupakan hal yang penting karena membutuhkan stamina untuk kerja keras dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Karena untuk mengantisipasi, karena KPPS nanti akan lelah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari 2024, kami harus memastikan seluruh penyelenggara ad hoc kami dalam keadaan sehat dan fit secara stamina," katanya.
Selanjutnya, calon petugas KPPS harus berdomisili di wilayah RT/RW di TPS yang terdekat. Kemudian, mengisi surat pernyataan tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik selama lima tahun belakangan.
"Setia dengan UUD 1945, kemudian setia pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan sebagainya, jadi harus dengan surat-surat pernyataan ini."
"Kemudian, minimal dua orang KPPS di setiap TPS prioritas kita memiliki pengalaman lima tahun terbiasa menggunakan teknologi android karena itu untuk kebutuhan merekapitulasi pemungutan suara," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024
Selain itu, setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS. Namun, pihaknya juga akan merekrut PAW (Pengganti Antarwaktu) pengganti anggota KPPS sejumlah tiga orang untuk setiap TPS.
Hal ini untuk mengantisipasi ketika adanya anggota KPPS yang mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Kita tidak tahu, mungkin bisa saja diberhentikan karena menjadi salah satu tim sukses, itu kan tidak boleh, mungkin ada masyarakat yang menyampaikan bahwa oh dia pernah menjadi anggota partai politik, untuk mengantisipasi itu kami menyiapkan lebih dari kebutuhan untuk persiapan PAW," katanya.
Kemudian, masa kerja anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yakni 25 Januari - 25 Februari 2024.
Nantinya, untuk honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sejumlah Rp 1,1 juta dan petugas linmas Rp 700.000.
"Angka ini sudah masuk atau sudah diatur dalam Permenkeu, dan ini standar gaji honorarium pemilu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.