Salin Artikel

KPU Kota Batu Minta Pemkot Batu Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Ribuan Petugas KPPS

Nantinya akan ada 4.277 KPPS yang pendaftarannya dibuka mulai 11 Desember 2023. Selain itu, akan ada 1.222 petugas Linmas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Pihaknya mengajukan permohonan agar pemkot fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, ada sinyal positif dari hasil koordinasi itu.

"Tadi malam kami berkoordinasi dengan Pak Pj Wali Kota, di dalam penyampaian beliau tersirat bahwa mengakomodir permintaan kami terkait fasilitasi ini," kata Marlina pada Rabu (6/12/2023).

Dia menjelaskan, fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk diakomodir. Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di daerah kota/kabupaten lainnya terdapat petugas yang kelelahan, sakit dan meninggal dunia.

"Mengantisipasi hal itu kami bekerja sama hari ini dengan pemerintah untuk memastikan, mengupayakan dari KPPS ini mendapatkan jaminan kerjaan, jadi BPJS Ketenagakerjaan sedang kami upayakan," katanya.

Pihaknya berharap besar untuk fasilitasi tersebut dapat terwujud menggunakan anggaran dari Pemkot Batu.

"Semoga itu bisa difasilitasi oleh pemerintah, ini bagian dari bentuk kepastian mereka, keselamatan diri mereka selama menjadi petugas di KPPS ini, anggarannya ini kami masih minta difasilitasi pemerintah daerah tidak potong honorarium," katanya.

Selain itu, permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga dikuatkan dengan aturan yang ada. Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan pemerintah daerah tidak menyetujui hal tersebut.

"Karena terkait fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sudah termaktub (payung hukum) dalam Inpres 2 tahun 2021, bahwa Wali Kota, Bupati bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya diberikan jaminan ketenagakerjaan, selama ini belum diatur dan inpres ini baru keluar 2021, ini berlaku pada pemilu 2024," katanya.

Lebih lanjut, Marlina mengatakan, semula secara nasional bahwa jadwal pembentukan KPPS ini harusnya dilaksanakan mulai 5 Januari 2024.

Namun, percepatan dilakukan setelah digelar rapat koordinasi antara KPU RI bersama Anggota KPU Divisi SDM dari seluruh Indonesia.

"Jadi yang semula 5 Januari itu dimajukan menjadi 11 Desember ini, pengumumannya selama lima hari 11 - 15 Desember dan pendaftarannya mulai 11 Desember hingga 20 Desember," katanya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar KPPS. Di antaranya, pendaftar minimal memiliki pendidikan terakhir yakni SLTA.

Kemudian, calon petugas KPPS harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan.

"Yang menguat tiga indikator pemeriksaan, yaitu tensi darah atau tekanan darah, kolesterol dan gula darah, itu wajib karena di situ kami akan tahu apa yang bersangkutan calon pendaftar memiliki riwayat komorbid atau penyakit bawaan," katanya.

Menurutnya, kesehatan petugas KPPS merupakan hal yang penting karena membutuhkan stamina untuk kerja keras dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Karena untuk mengantisipasi, karena KPPS nanti akan lelah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari 2024, kami harus memastikan seluruh penyelenggara ad hoc kami dalam keadaan sehat dan fit secara stamina," katanya.

Selanjutnya, calon petugas KPPS harus berdomisili di wilayah RT/RW di TPS yang terdekat. Kemudian, mengisi surat pernyataan tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik selama lima tahun belakangan.

"Setia dengan UUD 1945, kemudian setia pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan sebagainya, jadi harus dengan surat-surat pernyataan ini."

"Kemudian, minimal dua orang KPPS di setiap TPS prioritas kita memiliki pengalaman lima tahun terbiasa menggunakan teknologi android karena itu untuk kebutuhan merekapitulasi pemungutan suara," katanya.

Selain itu, setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS. Namun, pihaknya juga akan merekrut PAW (Pengganti Antarwaktu) pengganti anggota KPPS sejumlah tiga orang untuk setiap TPS.

Hal ini untuk mengantisipasi ketika adanya anggota KPPS yang mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Kita tidak tahu, mungkin bisa saja diberhentikan karena menjadi salah satu tim sukses, itu kan tidak boleh, mungkin ada masyarakat yang menyampaikan bahwa oh dia pernah menjadi anggota partai politik, untuk mengantisipasi itu kami menyiapkan lebih dari kebutuhan untuk persiapan PAW," katanya.

Kemudian, masa kerja anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yakni 25 Januari - 25 Februari 2024.

Nantinya, untuk honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sejumlah Rp 1,1 juta dan petugas linmas Rp 700.000.

"Angka ini sudah masuk atau sudah diatur dalam Permenkeu, dan ini standar gaji honorarium pemilu," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/172931578/kpu-kota-batu-minta-pemkot-batu-fasilitasi-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-ribuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke