Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/12/2023, 20:16 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Buruh yang menendang anggota Satpol PP Surabaya saat demo terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan diri. Buruh tersebut ditetapkan tersangka, namun tak ditahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengidentifikasi pelaku melalui video yang ramai di media sosial pada Kamis (30/11/2023).

“Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat, tapi yang bersangkutan enggak ada di lokasi," kata Hendro saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya yang Dianiaya Oknum Buruh Saat Demo Alami Patah Tulang

Namun, kata Hendro, pelaku berinisial RTPAP (26) tersebut bersama teman-teman satu kelompoknya secara tiba-tiba mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Senin (4/12/2023) malam.

"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," jelasnya.

Baca juga: Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan kepada pelaku penendang Satpol PP tersebut. Pria tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keteranganya.

“Kami terima yang bersangkutan, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status sebagai tersangka," ujar dia.

Atas tindakanya, buruh tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Namun adanya permohonan tidak penahanan, tidak kami tahan, alasanya yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku penganiayaan dua Satpol PP Surabaya berjumlah lebih dari satu orang. Oleh karena itu, mereka juga diminta menyerahkan diri.

“Proses hukum tetap berjalan, demikian nama lain, kami perkirakan pelaku lebih satu orang. Sampai pelapor mencabut laporan proses hukum masih tetap berjalan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus berwarna hitam, dengan penutup kepala merah, tampak menendang seorang yang mengenakan seragam Satpol PP Surabaya.

Akbibatnya, petugas Satpol PP Surabaya tersebut langsung jatuh tersungkur ke tanah. Kemudian, massa buruh lainya berdatangan untuk menghentikan tindakan dari kawan-kawanya.

Akibatnya, korban berinisial TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, dan AM retak di dada kanan. Hal itu membuat mereka harus menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Waspada Semeru Keluarkan Awan Panas dan Jarak Luncur Tak Diketahui

Surabaya
Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Bentrok Antar-pemuda di Madiun, 3 Luka Berat dan 4 Luka Ringan

Surabaya
1 Warga Meninggal Usai 'Nyebur' ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

1 Warga Meninggal Usai "Nyebur" ke Sungai Saat Polisi Gerebek Sabung Ayam di Ngawi

Surabaya
Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Surabaya
Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

Surabaya
Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com