Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Buruh Tendang Satpol PP Saat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

Kompas.com, 30 November 2023, 19:47 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum buruh diduga menendang seorang anggota Satpol PP Surabaya saat menggelar demonstrasi kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/11/2023).

Video peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sempat beredar. Tampak seorang pria berkaus hitam dengan penutup kepala warna merah menendang seorang pria berseragam Satpol PP.

Petugas Satpol PP Surabaya tersebut seketika jatuh tersungkur ke tanah. Kemudian, massa buruh lainnya berdatangan untuk menghentikan tindakan tersebut.

Baca juga: Saat Akses Jalan Kota Surabaya Sempat Lumpuh karena Demonstrasi Buruh

Penjelasan Kasatpol PP

Kasatpol PP Surabaya, Muhammad Fikser membenarkan bahwa anggotanya sempat ditendang oleh oknum buruh saat demonstrasi. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar Jalan Ahmad Yani.

"Memang ada dua anggota saya yang bertugas. Mereka itu melakukan pengawasan di pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Ada dua anggota saya (dianiaya). satu ditendang yang viral itu, dan satunya lagi diinjak-injak, diambil terus dinjak-injak," ungkap Fikser saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2024, Buruh di Banten Ancam Mogok Massal

Fikser mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika anggotanya dimintai tolong oleh seorang warga.

Warga meminta petugas membuka jalan yang macet karena aksi demonstrasi buruh.

"Posisi mereka ada di samping (Kantor) Bulog, posisi saat itu jalan macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit," jelasnya.

Baca juga: Buruh Jatim Demonstrasi di Surabaya, Sempat Tutup Akses Perbatasan

Namun, sejumlah massa buruh secara tiba-tiba emosi hingga timbulah ketegangan dengan anggota Satpol PP Surabaya. Akhirnya, terjadilah peristiwa penganiyaan tersebut.

"Pada saat itu perdebatan, oknum buruh itu tidak terima, terus oknum buruh itu melakukan kekerasan," ujar dia.

Penjelasan perwakilan demonstran

Juru bicara massa buruh, Nuruddin membenarkan seseorang dalam video yang viral merupakan peserta aksi. Namun Nuruddin mengaku belum tahu terkait peristiwa penendangan.

"Kalau dilihat dari video sepertinya benar (massa aksi). Saya cari tahu dulu," kata Nuruddin.

Diketahui, ratusan buruh di Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa dan sempat melumpuhkan akses jalan tengah Kota Surabaya dalam perjalanan ke Kantor Gubernur, Kamis (30/11/0223).

Para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak Formulasi Penetapan Upah PP Nomor 51 Tahun 2023'.

Koordinator aksi, Jazuli mengatakan, aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen.

"Kalau kenaikan cuma Rp 22.000, Rp 24.000, Rp 30.000, itu bukan kenaikan upah, itu sebuah bentuk penghinaan pemerintah terhadap buruh," kata Jazuli di Jalan Basuki Rahmat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau