Salin Artikel

Oknum Buruh Tendang Satpol PP Saat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

Video peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sempat beredar. Tampak seorang pria berkaus hitam dengan penutup kepala warna merah menendang seorang pria berseragam Satpol PP.

Petugas Satpol PP Surabaya tersebut seketika jatuh tersungkur ke tanah. Kemudian, massa buruh lainnya berdatangan untuk menghentikan tindakan tersebut.

Penjelasan Kasatpol PP

Kasatpol PP Surabaya, Muhammad Fikser membenarkan bahwa anggotanya sempat ditendang oleh oknum buruh saat demonstrasi. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar Jalan Ahmad Yani.

"Memang ada dua anggota saya yang bertugas. Mereka itu melakukan pengawasan di pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Ada dua anggota saya (dianiaya). satu ditendang yang viral itu, dan satunya lagi diinjak-injak, diambil terus dinjak-injak," ungkap Fikser saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/11/2023).

Fikser mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika anggotanya dimintai tolong oleh seorang warga.

Warga meminta petugas membuka jalan yang macet karena aksi demonstrasi buruh.

"Posisi mereka ada di samping (Kantor) Bulog, posisi saat itu jalan macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit," jelasnya.

Namun, sejumlah massa buruh secara tiba-tiba emosi hingga timbulah ketegangan dengan anggota Satpol PP Surabaya. Akhirnya, terjadilah peristiwa penganiyaan tersebut.

"Pada saat itu perdebatan, oknum buruh itu tidak terima, terus oknum buruh itu melakukan kekerasan," ujar dia.

Penjelasan perwakilan demonstran

Juru bicara massa buruh, Nuruddin membenarkan seseorang dalam video yang viral merupakan peserta aksi. Namun Nuruddin mengaku belum tahu terkait peristiwa penendangan.

"Kalau dilihat dari video sepertinya benar (massa aksi). Saya cari tahu dulu," kata Nuruddin.

Diketahui, ratusan buruh di Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa dan sempat melumpuhkan akses jalan tengah Kota Surabaya dalam perjalanan ke Kantor Gubernur, Kamis (30/11/0223).

Para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak Formulasi Penetapan Upah PP Nomor 51 Tahun 2023'.

Koordinator aksi, Jazuli mengatakan, aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen.

"Kalau kenaikan cuma Rp 22.000, Rp 24.000, Rp 30.000, itu bukan kenaikan upah, itu sebuah bentuk penghinaan pemerintah terhadap buruh," kata Jazuli di Jalan Basuki Rahmat.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/194735178/oknum-buruh-tendang-satpol-pp-saat-aksi-unjuk-rasa-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke