Saat dirasa aman, SH melepas baju istrinya yang sudah tak bernyawa. Ia juga membersihkan darah di jasad sang istri dan membungkusnya dengan selimut.
"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.
Baca juga: Kerangka Manusia Dicor di Blitar adalah Korban Pembunuhan Suaminya Sendiri
SH menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang maghrib.
Setelah maghrib, SH baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.
"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.
Setahun kemudian, SH baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.
"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut.
"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Aloysius Gonsaga), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.