Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Fitriani oleh Suaminya di Blitar, Kerangka Korban Dicor di Lantai Rumah

Dua tahun kemudian, kerangka Fitriani ditemukan dalam kondisi dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Rumah tersebut merupakan rumah warisan yang ditempat oleh SH dan sejak dua bulan terakhir telah dijual ke kakak iparnya.

Kerangka korban ditemukan setelah pekerja akan melakukan renovasi rumah.

Mereka membuka kamar yang sebelumnya dilarang dibuka oleh SH dengan alasan digunakan untuk menyimpan barang pusaka.

SH membunuh istrinya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu. Kemudian ia mengubur jasad korban di salah satu kamar rumahnya.

"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021. Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023).

Dari informasi yang diperoleh, sempat menyerahkan istrinya ke pria idaman lain yang disebut menjalin hubungan asmara dengan korban.

Pria tersebut berasal dari Desa Bedali, kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Hal itu juga dibenarkan oleh kakak ipar SH, Subagyo yang mengaku ikut menjadi saksi ketika SH menyerahkan istrinya kepada pria tersebut.

Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah SH di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Ketika bertemu lagi di rumah, SH dan korban terlibat cekcok mulut. Di tengah-tengah cekcok itu, SH memukul kepala korban menggunakan kayu.

Seketika korban terjatuh di lantai. SH lalu mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya.

Dari hasil pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak laki-laki usia 7 tahun dan 4 tahun.

SH kemudian menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi sekitar.

Saat dirasa aman, SH melepas baju istrinya yang sudah tak bernyawa. Ia juga membersihkan darah di jasad sang istri dan membungkusnya dengan selimut.

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar AKBP Danang Setiyo PS.

SH menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang maghrib.

Setelah maghrib, SH baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.

Setahun kemudian, SH baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang, dan selimut.

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Aloysius Gonsaga), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/24/215700078/kronologi-pembunuhan-fitriani-oleh-suaminya-di-blitar-kerangka-korban-dicor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke