Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang

Kompas.com - 15/11/2023, 17:09 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masriah, tersangka kasus tipiring yang membuang sampah di rumah tetangganya sambil berjoget, kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (15/11/2023).

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan perihal ketidakhadiran Masriah dalam persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut.

Baca juga: Saat Masriah Mangkir Sidang, Terekam CCTV Pergi dari Rumah Malam Hari

"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (koordinator pengawas)," kata Anas, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, Masriah sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan saat sidang pertama, Rabu (8/11/2023).

 

Setelah sidang dijadwalkan ulang hari ini, Masriah kembali mangkir. Padahal petugas telah mengirimkan surat panggilan pada Masriah.

"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ujar dia.

Baca juga: Saat Masriah Kembali Diadili karena Iseng Lagi kepada Tetangganya...

Menurut Anas, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, agar Masriah datang ke sidang berikutnya.

"Kalau DPO (daftar pencarian orang) itu kewenangan Polri, kita koordinasikan dulu besok. Penting kita meminta bantuan kepolisian untuk mencari (Masriah), tapi jelas dilakukan pencarian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masriah yang dua kali ditetapkan tersangka, mangkir dalam sidang pertama pada Rabu (8/11/2023). Dari rekaman CCTV di rumah tetangganya, terekam Masriah pergi bersama anaknya dengan sepeda motor, Selasa (7/11/2023) tengah malam.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengaku saat itu petugas sudah berjaga di rumah Masriah. 

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani di PN Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Masriah sebelumnya telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan penjara karena membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik. Hal tersebut dilakukan lantaran Masriah tak terima keluarganya menjual rumah yang telah diincarnya kepada Wiwik.

Setelah keluar dari penjara, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut sembari berjoget. Masriah akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com