Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Isap Sabu di Rumah Dinas Bupati Lumajang Milik 2 Pegawai Honorer, Polisi: Hanya di Satu Kamar

Kompas.com - 14/11/2023, 14:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi menemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Temuan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua pegawai honorer Pemkab Lumajang yang diduga konsumsi narkoba, MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

MS adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu-sabu di sana," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

"Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik," lanjutnya.

Baca juga: Penangkapan Pegawai Pemkab Lumajang, BB di Rumah Dinas dan Berujung Pemecatan

Selain MS, polisi juga menanangkap GA (33), warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

MS dan GA adalah pegawai honorer di Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang.

Ada lima tersangka yang diamankan

Polisi menyebut SM dan GA ditangkap bersama 3 warga sipil, yakni NH (52), ZA (47) dan AW (23).

Penangkapan berawal saat polisi mengamankan NH (52), warga Desa Klanting di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang pada Kamis (9/11/2023).

Dari tangan NH, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,78 sabu.

Hasil pengembangan, polisi mencurigai GA dan membuntutinya saat hendak melakukan transaksi pengambilan sabu.

Baca juga: Pemkab Lumajang Pecat 2 Pegawai Honorer yang Terlibat Narkoba

GA pun ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47), warga Desa Tempusrasi, Kecamatan Kedungjajang dengan barang bukti 4.87 gram sabu dan seperangkat alat pengisap sabu.

"Hasil pengembangan, kami menemukan GA yang kita buntuti dan sedang ingin membeli barang kepada ZA," lanjutnya.

Kepada polisi, GA mengaku obat-obatan terlarang itu dipesan oleh MS, rekan kerjanya di Pemkab Lumajang.

"Hasil introgasi diketahui yang memesan barang tersebut adalah MS," ujar Boy.

Untuk tersangka AW, tidak dijelaskan detail perannya dalam kasus tersebut.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Pakai Narkoba, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi

Dua pelaku dipecat

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, dua pegawai yang terlibat narkoba itu telah diberhentikan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.

Menurut Indah, pihaknya tidak perlu lagi menunggu hasil putusan persidangan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya. Sebab, keduanya telah terbukti mengonsumsi narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua pegawai honorer tersebut.

"Jadi dua orang pegawai kita ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan azas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba," kata Yuyun di Lumajang, Senin (13/11/2023).

Yuyun menambahkan, kedua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini ditangkap di luar rumah dinas.

"Tidak ada penggrebekan di pendopo, keduanya ditangkap di luar rumah dinas," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Konstruksi Tak Kokoh, Rumah di Lumajang Roboh Timpa Pemilik, 1 Tewas

Meski begitu, Yuyun mengakui, salah satu barang bukti berupa pipet atau alat penghisap sabu ditemukan di salah satu kamar pegawai di lingkungan Pendopo Bupati Kabupaten Lumajang.

"Namun ada barang bukti karena salah satu dari pegawai itu bekerja membantu di rumah dinas, jadi salah satu barang bukti disimpan di sana," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | EdtorAndi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com