Untuk tersangka AW, tidak dijelaskan detail perannya dalam kasus tersebut.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Pakai Narkoba, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, dua pegawai yang terlibat narkoba itu telah diberhentikan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.
Menurut Indah, pihaknya tidak perlu lagi menunggu hasil putusan persidangan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya. Sebab, keduanya telah terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua pegawai honorer tersebut.
"Jadi dua orang pegawai kita ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan azas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba," kata Yuyun di Lumajang, Senin (13/11/2023).
Yuyun menambahkan, kedua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini ditangkap di luar rumah dinas.
"Tidak ada penggrebekan di pendopo, keduanya ditangkap di luar rumah dinas," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Konstruksi Tak Kokoh, Rumah di Lumajang Roboh Timpa Pemilik, 1 Tewas
Meski begitu, Yuyun mengakui, salah satu barang bukti berupa pipet atau alat penghisap sabu ditemukan di salah satu kamar pegawai di lingkungan Pendopo Bupati Kabupaten Lumajang.
"Namun ada barang bukti karena salah satu dari pegawai itu bekerja membantu di rumah dinas, jadi salah satu barang bukti disimpan di sana," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | EdtorAndi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.