Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Nginap Siswi SD di Hotel, Guru Agama di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/11/2023, 13:28 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGETAN,  KOMPAS.com  –  Kepolisian Resor Magetan mengamankan MH, salah satu guru agama SD di Magetan yang mengajak menginap di hotel siswi di bawah umur tempatnya mengajar .

Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat oknum guru agama tersebut berawal dari kepala SMP tempat korban bersekolah saat ini yang memberitahukan kepada orangtua korban bahwa anak mereka diajak menginap oleh oknum guru tersebut.

“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari jumat (3/11) pukul 10:00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konpres di halaman Polres Magetan Jumat (10/11/2023).

Baca juga: LBH di Magetan Sebut Lokasi Pencabulan Guru terhadap Siswi SMP Terjadi di Kamar Mandi

Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama terjadi sejak korban masih sekolah di sekolah dasar.

Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku  pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.

Modus yang dijalankan tersangka, menurut Angga, adalah dengan memberikan hadiah seperti boneka, peratalan kosmetik serta sejumlah aksesoris perhiasan. Pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz untuk mengajak korban menginap di sejumlah hotel.

“Modusnya dengan rayuan, ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk. Dari pengakuan pelaku melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel,” ucapnya.

Dai hasil otopsi yang dilakukan, korban dipastikan mengalami luka robek dalam pada bagian organ vitalnya. Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi terasngka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.

“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Baca juga: Polisi Periksa 3 Orang Terdekat Siswi SD di Semarang yang Meninggal dengan Luka di Alat Vital

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com