Salin Artikel

Ajak Nginap Siswi SD di Hotel, Guru Agama di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat oknum guru agama tersebut berawal dari kepala SMP tempat korban bersekolah saat ini yang memberitahukan kepada orangtua korban bahwa anak mereka diajak menginap oleh oknum guru tersebut.

“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari jumat (3/11) pukul 10:00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak nginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konpres di halaman Polres Magetan Jumat (10/11/2023).

Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama terjadi sejak korban masih sekolah di sekolah dasar.

Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

“Korban mengaku dipegang di bagian sensitif dan mengaku  pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan tersangka di sebuah hotel,” imbuhnya.

Modus yang dijalankan tersangka, menurut Angga, adalah dengan memberikan hadiah seperti boneka, peratalan kosmetik serta sejumlah aksesoris perhiasan. Pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz untuk mengajak korban menginap di sejumlah hotel.

“Modusnya dengan rayuan, ada hadiah yang diberikan kepada korban untuk membujuk. Dari pengakuan pelaku melakukan 5 kali hubungan badan baik di kamar mandi sekolah atau di hotel,” ucapnya.

Dai hasil otopsi yang dilakukan, korban dipastikan mengalami luka robek dalam pada bagian organ vitalnya. Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi terasngka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.

“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/10/132851078/ajak-nginap-siswi-sd-di-hotel-guru-agama-di-magetan-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke