“Ibu saya membeli satu kavling tanah yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato Nomor 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Harga yang dipatok murah, yakni senilai Rp 60 juta,” terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: 36 Orang Tertipu Iklan Kavling Murah di Semarang, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, dan telah melihat lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ibunya langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.
“Pembayaran DP pertama Rp 14 juta di 3 Juli 2020, dan DP kedua sebesar Rp 15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” bebernya.
Tidak hanya itu, Bob Bimantara menyebutkan, ibunya juga telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu, dengan besaran pembayaran sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Baca juga: Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara
“Saat itu mengangsurnya per bulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan variatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp 2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp 46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” terangnya.
Pada akhir Januari 2023, korban mendengar desas desus bahwa sejumlah korban mengaku belum menerima Akta Jual Beli Tanah.
“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut,” katanya.
Dia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.