Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

Kompas.com - 09/11/2023, 07:17 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan seorang pria berinisial MM (48) warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka.

MM diduga telah melakukan penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Polisi menangkap MM di tempat pelariannya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: 36 Orang Tertipu Iklan Kavling Murah di Semarang, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

"Penangkapan pelaku ini kami lakukan setelah ada sekitar 12 pengaduan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Modus

Taufik menyebutkan kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku, yakni menawarkan tanah kavling pada korban.

Namun pelaku membawa kabur uang pembayaran, sedangkan tanah kavling tidak diberikan korban.

"Salah satunya korbannya Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang. Ia membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia bertransaksi di kawasan Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling

Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta, pelaku tidak kunjung memberikan Akta Jual Beli (AJB) hingga waktu enam bulan.

Pelaku pun tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

"Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan," katanya.

Korban bisa bertambah

Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Sebab dimungkinkan jumlah korban bertambah.

Pelaku diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," tuturnya.

Kesaksian korban

Salah satu korban lainnya, Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang melapor atas dugaan penipuan yang dilakukan pelaku kepada ibunya, ke Polres Malang Rabu (8/11/2023) kemarin.

Ia menceritakan, ibunya tergiur dan membeli tanah kavling milik pelaku dengan harga yang relatif murah untuk tujuan investasi.

“Ibu saya membeli satu kavling tanah yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato Nomor 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Harga yang dipatok murah, yakni senilai Rp 60 juta,” terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: 36 Orang Tertipu Iklan Kavling Murah di Semarang, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, dan telah melihat lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ibunya langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.

“Pembayaran DP pertama Rp 14 juta di 3 Juli 2020, dan DP kedua sebesar Rp 15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” bebernya.

Tidak hanya itu, Bob Bimantara menyebutkan, ibunya juga telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu, dengan besaran pembayaran sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

Baca juga: Sofyan Djalil Bingung Saat Ditanya Isu Bagi-bagi Kavling di IKN Nusantara

“Saat itu mengangsurnya per bulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan variatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp 2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp 46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” terangnya.

Pada akhir Januari 2023, korban mendengar desas desus bahwa sejumlah korban mengaku belum menerima Akta Jual Beli Tanah.

“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut,” katanya.

Dia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com