Salin Artikel

Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

MM diduga telah melakukan penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Polisi menangkap MM di tempat pelariannya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

"Penangkapan pelaku ini kami lakukan setelah ada sekitar 12 pengaduan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Modus

Taufik menyebutkan kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku, yakni menawarkan tanah kavling pada korban.

Namun pelaku membawa kabur uang pembayaran, sedangkan tanah kavling tidak diberikan korban.

"Salah satunya korbannya Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang. Ia membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia bertransaksi di kawasan Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta, pelaku tidak kunjung memberikan Akta Jual Beli (AJB) hingga waktu enam bulan.

Pelaku pun tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

"Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan," katanya.

Korban bisa bertambah

Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Sebab dimungkinkan jumlah korban bertambah.

Pelaku diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara," tuturnya.

Kesaksian korban

Salah satu korban lainnya, Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang melapor atas dugaan penipuan yang dilakukan pelaku kepada ibunya, ke Polres Malang Rabu (8/11/2023) kemarin.

Ia menceritakan, ibunya tergiur dan membeli tanah kavling milik pelaku dengan harga yang relatif murah untuk tujuan investasi.

“Ibu saya membeli satu kavling tanah yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato Nomor 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Harga yang dipatok murah, yakni senilai Rp 60 juta,” terangnya melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, dan telah melihat lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ibunya langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.

“Pembayaran DP pertama Rp 14 juta di 3 Juli 2020, dan DP kedua sebesar Rp 15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” bebernya.

Tidak hanya itu, Bob Bimantara menyebutkan, ibunya juga telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu, dengan besaran pembayaran sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

“Saat itu mengangsurnya per bulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan variatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp 2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp 46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” terangnya.

Pada akhir Januari 2023, korban mendengar desas desus bahwa sejumlah korban mengaku belum menerima Akta Jual Beli Tanah.

“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut,” katanya.

Dia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/09/071742278/penipuan-jual-beli-tanah-kavling-di-malang-ada-12-korban-kerugian-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke