MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan seorang pria berinisial MM (48) warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka.
MM diduga telah melakukan penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Polisi menangkap MM di tempat pelariannya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: 36 Orang Tertipu Iklan Kavling Murah di Semarang, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar
"Penangkapan pelaku ini kami lakukan setelah ada sekitar 12 pengaduan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).
Taufik menyebutkan kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku, yakni menawarkan tanah kavling pada korban.
Namun pelaku membawa kabur uang pembayaran, sedangkan tanah kavling tidak diberikan korban.
"Salah satunya korbannya Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang. Ia membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia bertransaksi di kawasan Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling
Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta, pelaku tidak kunjung memberikan Akta Jual Beli (AJB) hingga waktu enam bulan.
Pelaku pun tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
"Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan," katanya.
Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Sebab dimungkinkan jumlah korban bertambah.
Pelaku diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," tuturnya.
Kesaksian korban
Salah satu korban lainnya, Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang melapor atas dugaan penipuan yang dilakukan pelaku kepada ibunya, ke Polres Malang Rabu (8/11/2023) kemarin.
Ia menceritakan, ibunya tergiur dan membeli tanah kavling milik pelaku dengan harga yang relatif murah untuk tujuan investasi.