Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Mata Berkaca-kaca, Kakek 73 Tahun di Blitar Akui Bunuh Istrinya: Saya Khilaf...

Kompas.com - 09/11/2023, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mayat perempuan lansia menggunakan daster ditemukan mengapung di sungai di kawasan Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Senin (6/11/2023) pagi.

Belakangan terungkap mayat tersebut adalah SJ (64), warga Dusun Talok, Desa Pojok. Dari hasil penyelidikan polisi, SJ tewas diyangan suaminya sendiri, STS (73).

Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan sebatang besi berukuran 60 sentimeter karena cemburu.

Tiga jam setelah penemuan mayat SJ, STS berhasil ditangkap di rumah anaknya di Kota Blitar.

Baca juga: Kronologi Kakek 73 Tahun di Blitar Aniaya Istri 64 Tahun hingga Tewas

Sebut istrinya selingkuh

Sehari-hari SJ dan STS hanya tinggal berdua. Sementara tiga anaknya, dua perempuan serta satu laki-laki sudah berumah tangga dan tinggal terpisah.

STS mengaku membunuh istrinya karena cemburu. Menurutnya, ia pernah memergoki istrinya selingkuh.

"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujar di Polres Blitar pada Rabu (8/11/2023).

Namun saat ditanya, korban membantah tudingan suaminya.

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengaku sama saya, akhirnya terjadi cekcok. Cekcoknya menjelang subuh," ungkap dia.

Baca juga: Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri Berusia 64 Tahun karena Cemburu

Suara STS terdengar terbata-bata saat menceritakan ulang peristiwa berdarah di rumahnya. Ia seperti menahan tangis dan matanya berkaca-kaca.

"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," lanjutnya.

STS mengaku memukul kepala istrinya dengan batang besi saat berada di kamar mandi. Sebelumnya, STS sempat memukul istrinya dengan menggunakan kayu.

"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya.

Setelah menghabisi korban, STS membuang jasadnya ke sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Baca juga: Mantan Wabup Blitar Penuhi Pemeriksaan Kejaksaan terkait Polemik Rumah Dinas

Ia mengangkut jasad istrinya menggunakan gerobak dorong (arco).

Menurutnya, saat dibuang ke sungai, istrinya masih hidup, dalam kondisi sekarat.

"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai daripada di rumah ada orang banyak," katanya.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkut mengatakan motif pelaku membunuh istrinya adalah cemburu.

STS melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala istri setelah sebelumnya terjadi cekcok dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SJ.

“Peristiwa ini diawali kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tersangka ini umurnya cukup tua. Kita berpikir beliau tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata dia.

Baca juga: Berusia 21 Tahun Kurang 4 Hari, Bacaleg di Blitar Gagal Masuk DCT

“Motifnya cemburu terhadap pasangannya. Yang menjadi korban diduga melakukan perselingkuhan terhadap pasangan tersebut,” tambah dia.

Terkait pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.

“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Febby.

Guna memastikan motif kasus itu, kata Febby, polisi juga meminta keterangan kepada keluarga dan tetangga korban.

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bahas Usulan Hak Angket Penyelidikan Sewa Rumah Wabup Blitar

Dikatakan Febby, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur meninggalkan rumahnya.

"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati, Aloysius Gonsaga AE), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Surabaya
Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Surabaya
Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Surabaya
Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com