Salin Artikel

Dengan Mata Berkaca-kaca, Kakek 73 Tahun di Blitar Akui Bunuh Istrinya: Saya Khilaf...

Belakangan terungkap mayat tersebut adalah SJ (64), warga Dusun Talok, Desa Pojok. Dari hasil penyelidikan polisi, SJ tewas diyangan suaminya sendiri, STS (73).

Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan sebatang besi berukuran 60 sentimeter karena cemburu.

Tiga jam setelah penemuan mayat SJ, STS berhasil ditangkap di rumah anaknya di Kota Blitar.

Sebut istrinya selingkuh

Sehari-hari SJ dan STS hanya tinggal berdua. Sementara tiga anaknya, dua perempuan serta satu laki-laki sudah berumah tangga dan tinggal terpisah.

STS mengaku membunuh istrinya karena cemburu. Menurutnya, ia pernah memergoki istrinya selingkuh.

"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujar di Polres Blitar pada Rabu (8/11/2023).

Namun saat ditanya, korban membantah tudingan suaminya.

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengaku sama saya, akhirnya terjadi cekcok. Cekcoknya menjelang subuh," ungkap dia.

Suara STS terdengar terbata-bata saat menceritakan ulang peristiwa berdarah di rumahnya. Ia seperti menahan tangis dan matanya berkaca-kaca.

"Omongannya (korban) keras kepada saya, ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri (korban)," lanjutnya.

STS mengaku memukul kepala istrinya dengan batang besi saat berada di kamar mandi. Sebelumnya, STS sempat memukul istrinya dengan menggunakan kayu.

"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya.

Setelah menghabisi korban, STS membuang jasadnya ke sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Ia mengangkut jasad istrinya menggunakan gerobak dorong (arco).

Menurutnya, saat dibuang ke sungai, istrinya masih hidup, dalam kondisi sekarat.

"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai daripada di rumah ada orang banyak," katanya.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkut mengatakan motif pelaku membunuh istrinya adalah cemburu.

STS melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala istri setelah sebelumnya terjadi cekcok dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SJ.

“Peristiwa ini diawali kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tersangka ini umurnya cukup tua. Kita berpikir beliau tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata dia.

“Motifnya cemburu terhadap pasangannya. Yang menjadi korban diduga melakukan perselingkuhan terhadap pasangan tersebut,” tambah dia.

Terkait pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.

“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Febby.

Guna memastikan motif kasus itu, kata Febby, polisi juga meminta keterangan kepada keluarga dan tetangga korban.

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.

Dikatakan Febby, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur meninggalkan rumahnya.

"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati, Aloysius Gonsaga AE), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/09/062600378/dengan-mata-berkaca-kaca-kakek-73-tahun-di-blitar-akui-bunuh-istrinya--saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke