Para karyawan warung bakso tersebut akhirnya pulang dengan tidak membawa barang berharga karena perhiasan hingga sepeda motornya telah disita oleh bos.
Tidak terima dengan ulah sang pemilik yang dianggap semena-mena, para karyawan warung bakso itu lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi.
Tujuan mereka melapor kepada Pemkab Banyuwangi, untuk memperjuangkan hak dan menyampaikan keberatan atas penahanan barang berharga mereka.
"Apalagi ijazah kami juga sudah ditahan sejak awal masuk kerja," terang Al.
Baca juga: Soal Bos PSIS Semarang Maju Pilkada 2024, Partai Demokrat Mengaku Belum Tahu
Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.
"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.
Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).
Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.
Baca juga: Tukang Bakso Kurir Jaringan Fredy Pratama Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.