SITUBONDO, KOMPAS.com - Suriwan (55), mantan kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, akhirnya diringkus di sebuah kamar kos-kosan di Kota Jember, setelah berusaha kabur dari proses hukum tindak pidana korupsi.
"Tersangka ini sempat kabur ke Bali dan Sumenep Madura, terakhir kami amankan di kamar kos-kosan Kota Jember," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, tersangka kabur setelah kejaksaan menaikkan proses penyidikan menjadi P21 dan segera dilimpahkan oleh Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Suriwan terbukti korupsi uang dana desa sebesar Rp 671 juta.
Baca juga: Mantan Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Dia juga menyatakan pihak kepolisian berusaha melakukan komunikasi secara persuasif. Namun tersangka sulit dihubungi dan berusaha kabur dari tanggung jawabnya.
"Dana desa yang dikorupsi anggaran tahun 2020 lalu," katanya.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 Tahun 1999. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Terkait tersangka yang pindah-pindah tempat ketika dihubungi tersebut itu ranah hakim di pengadilan untuk diberatkan atau tidak," katanya.
Menurutnya, meski kasus yang menjerat kepada Suriwan adalah kasus lama. Namun kasus korupsi berlaku surut. Meski waktu pelaksanaan telah lama tetapi hukum tetap berlaku kepada siapapun.
Baca juga: Mbak Cicha Minta Kades di Kabupaten Kediri Dukung PKK lewat Dana Desa
"Oleh karena itu tersangka langsung kami lakukan penahanan di Mapolres Situbondo," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.