Salin Artikel

Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi di Kos-kosan Kota Jember

"Tersangka ini sempat kabur ke Bali dan Sumenep Madura, terakhir kami amankan di kamar kos-kosan Kota Jember," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tersangka kabur setelah kejaksaan menaikkan proses penyidikan menjadi P21 dan segera dilimpahkan oleh Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Suriwan terbukti korupsi uang dana desa sebesar Rp 671 juta.

Dia juga menyatakan pihak kepolisian berusaha melakukan komunikasi secara persuasif. Namun tersangka sulit dihubungi dan berusaha kabur dari tanggung jawabnya.

"Dana desa yang dikorupsi anggaran tahun 2020 lalu," katanya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 Tahun 1999. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait tersangka yang pindah-pindah tempat ketika dihubungi tersebut itu ranah hakim di pengadilan untuk diberatkan atau tidak," katanya.

Menurutnya, meski kasus yang menjerat kepada Suriwan adalah kasus lama. Namun kasus korupsi berlaku surut. Meski waktu pelaksanaan telah lama tetapi hukum tetap berlaku kepada siapapun.

"Oleh karena itu tersangka langsung kami lakukan penahanan di Mapolres Situbondo," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/03/225745178/mantan-kades-buron-korupsi-dana-desa-ditangkap-polisi-di-kos-kosan-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke