KOMPAS.com - Pemuda asal Jakarta Utara (Jakut) ditangkap usai menipu perempuan di Surabaya. Dia mengambil sepeda motor wanita tersebut.
Total, pemuda 22 tahun tersebut yang bernama Shendy, sudah melakukan aksi serupa sebanyak 11 kali di sejumlah kota berbeda.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, penangkapan pelaku yang berasal dari Tugu Selatan, Koja, Jakut itu, berawal saat dia mengenal mahasiswi.
Baca juga: Di-bully karena Dituduh Mencuri, Siswi SMP Swasta di Tegal Trauma dan Enggan Sekolah
Ketika itu, pelaku bisa mengenal perempuan tersebut melalui aplikasi pesan singkat, OMI. Kemudian, keduanya berhubungan secara intens hingga akhirnya menjalin asmara.
Niat buruk Shendy akhirnya dilakukan dengan mengajak korban menyewa salah satu hotel di Jalan Sidosermo, Wonocolo, Minggu (15/10/2023). Perempuan itu pun mengiyakan ajakan pelaku.
Pelaku langsung mengambil ATM, handphone, ketika mahasiswa itu sudah tidur di kamar hotel.
Bahkan, dia juga membawa lari sepeda motor berjenis matic milik korban, yang digunakan menuju ke lokasi.
“Setelah menjalin kedekatan, korban mulai terbujuk rayuan dan lengah. Tersangka langsung membawa kabur harta benda korban,” kata Sholeh, saat berada di Polsek Wonocolo, Senin (30/10/2023).
Baca juga: 2 Anggota Polisi Ditangkap karena Diduga Mencuri Mobil di Parkiran Mal Lampung
Polisi menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya yang berada di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Selain itu, ditemukan juga dua sepeda motor hasil curian.
Saat diinterogasi, Shendy mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 11 kali. Dia berhasil menipu korban, yakni para perempuan di sejumlah daerah.
“Korbannya dari berbagai kota, yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya. Korban cewek semua, ada mahasiswa, dewasa dan pekerja," jelasnya.
Sementara itu, Shendy mengatakan, menjual sepeda motor hasil curian melalui fitur penjualan di media sosial Facebook (FB). Dia melepas kendaraan itu dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
"Rata-rata Rp 4-5 juta dan kendaraan jenis matic, jualnya utuh, (secara) online, marketplace yang di FB. Untuk biaya sehari-hari bayar utang juga," kata Shendy.
Atas perbuatanya tersebut, Shendy dijerat menggunakan Pasal 362 tentang pencurian. Dia terancam menerima hukuman paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.