MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan proses eksekusi terhadap rumah mendiang pendiri klub sepak bola Arema, Lucky Yakub Zaenal di Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 05 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (26/10/2023).
Upaya eksekusi rumah tersebut berdasarkan surat bernomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang.
Eksekusi pengosongan didasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 4 Desember 2019.
Baca juga: Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung
Untuk diketahui luas tanah tempat rumah tersebut berdiri adalah 424 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2454.
Rumah itu kini ditempati oleh istri Lucky Yakub yang bernama Hendrawati Endah Noveni dan dua anaknya.
Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan dari penghuni rumah.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, ada sejumlah 80 personel yang dikerahkan dari kepolisian. Tak hanya itu ada pula 15 personel TNI dan petugas UPT pemadam kebakaran Kota Malang.
Baca juga: Polisi Kota Malang Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Selama proses pengamanan, pihak penghuni sempat menghalang-halangi pelaksanaan penyitaan. Di satu sisi, pihak PN Malang, katanya, telah membacakan surat putusan penyitaan.
"Sehingga tadi disepakati sama pengacaranya dari tergugat ingin memiliki kembali dan tadi harga kesepakatan telah dibuat. Mudah-mudahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan mereka bisa melaksanakan kewajibannya," kata Sutomo pada Kamis (26/10/2023).
"Tidak ada yang terluka, karena kita tidak melakukan apa-apa dan kami sangat persuasif, masuk lingkungan situ baik-baik saja," lanjut dia.
Pelaksanaan eksekusi rumah ditunda setelah terjadinya kesepakatan antara pemohon dan termohon. Pihak Novi Zaenal menyanggupi waktu yang diberikan pemohon atau pemenang lelang untuk membeli asetnya kembali dalam kurun waktu 15 hari ke depan.
"Adanya niat baik dari termohon untuk ingin membeli kembali aset yang disengketakan. Jadi, termohon sudah sepakat dengan pemohon dikasih waktu 15 hari untuk menyelesaikan kesepakatan yang ada," katanya.
Namun, apabila pihak termohon tidak menepati kesepakatan yang ada maka, pihaknya siap melaksanakan pengamanan kembali dalam rangka penyitaan aset yang disengketakan.
Baca juga: Diduga Menghalangi dan Bawa Sajam, 7 Warga Diamankan Saat Eksekusi 892 Hektar Lahan Sawit di Lampung
"Kami dari kepolisian hanya bertugas mengamankan hak-hak orang," katanya.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya memberikan waktu negosiasi antara pihak termohon dan pemohon dalam pelaksanaan eksekusi rumah tersebut hari ini.
Kesepakatan yang terjadi bahwa termohon akan membeli obyek rumah kembali dan meminta tenggang waktu dua minggu. Sebagai informasi, nilai lelang dari rumah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.
"Apabila terjadi wanprestasi dalam kesepakatan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," katanya.
Baca juga: Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf
"Pemohon yang mengajukan eksekusi adalah pemenang lelang, dan bahwa mungkin sebelumnya ada hubungannya antara bank. Karena ada proses lelang, sehingga pemohon mengikuti dan memenangkan lelang. Dan karena secara fisik tidak bisa menguasai, maka dia memohon bantuan pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.