KOMPAS.com - Polisi dari Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim pada Rabu (25/10/2023).
Dia mengatakan, keberadaan sepeda listrik dirancang untuk rute atau jarak pendek.
Sepeda listrik yang dimaksud yakni sepeda bertenaga listrik dengan daya tempuh jarak hanya 25 kilometer saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.
Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Kabupaten Bandung Bakal Ditilang dan Disita
"Selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik berbeda dengan motor listrik," kata Fani pada Rabu (25/10/2023).
Sepeda listrik kian marak digunakan di Kota Malang, Jawa Timur. Ini menambah volume kendaraan tetapi dinilai belum layak digunakan di jalan raya.
Hal ini mengingat manfaat dan penggunaan sepeda listrik hanya beroperasi pada jalur atau kawasan tertentu, seperti di perumahan.
Meskipun pengendara menggunakan helm SNI, penggunaan sepeda listrik tetap dilarang digunakan di jalan raya.
Fani mengungkapkan, perbedaan sepeda listrik dengan sepeda motor listrik telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Baca juga: 45 Sepeda Listrik Hangus Terbakar Saat Diangkut Menggunakan Truk
Peraturan tersebut dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.
Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud, seperti permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
"Perbedaannya, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor polisi."
"Jika dipaksa akan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi dan membahayakan bagi pengguna jalan lain di jalan raya," katanya.
Pihaknya secara masif juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sementara tindakan tilang belum diberlakukan saat ini, maka kami gencarkan teguran dan edukasi di lapangan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.