Namun, korban ketika itu masih tidak mau diajak pulang oleh tersangka. Hingga, Ronald sempat berkata ingin meninggalkan korban di tempat hiburan yang ada Jalan Mayjend Jonosoewojo, Lakasantri, itu.
"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada DSA, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.
Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon. Namun, korban masih meminta tersangka kembali ke room 7 saat dalam perjalanan menuju lift.
Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Kemudian, tersangka dan korban pun akhirnya terlibat cekcok selama berada di dalam lift, hingga di basement, tempat parkir mobil Lenmarc Mall.
"Akhir cerita DSA ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena DSA masih belum mau pulang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar, DSA (29), hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.