Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai

Kompas.com - 11/10/2023, 21:12 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga Dini Sera Afrianti (29), korban penganiayaan hingga meninggal oleh anak anggota DPR RI, mengaku mendapat intervensi dari seseorang agar kasus itu berakhir damai.

Adik korban, Elsa Rahayu Agustin mengatakan, orang tersebut datang ke rumahnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Pria tersebut mengenalkan diri kolega ayah pelaku, Edward Tannur, di komisi DPR RI.

"Dia datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa, melalui video yang dikirimkan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Anak DPR, Pasalnya Masih Penganiayaan

"(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," tambah Elsa.

Sementara itu, salah keluarga korban lainya, Kiki mengatakan, pihaknya bakal terus menolak pemberian apapun dari keluarga tersangka penganiayaan Dini, Gregorius Ronald Tannur (31).

"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka," kata Kiki.

Sebab, kata Kiki, keluarga korban sepakat agar Ronald mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Bahkan, pihaknya bertekad tidak akan menyatakan damai dengan tersangka.

"Saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," jelasnya.

Sedangkan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan adanya seseorang yang sengaja datang ke rumah Dini. Hal tersebut merupakan intervensi agar kasus berakhir damai.

"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.

Dimas menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan intervensi dengan memberi sejumlah uang tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melanjutkannya ke ranah hukum.

"Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan (intervensi) itu, maka kami juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), setelah menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di markasnya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga: Polisi: Anak DPR RI Aniaya Kekasih hingga Tewas karena Sakit Hati Usai Cekcok

Sedangkan, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com