Salin Artikel

Kasus Anak DPR Aniaya Pacar, Polisi Diminta Periksa Teman-teman Korban

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak DPR RI tersangka penganiayaan hingga tewas di Surabaya, meminta polisi memeriksa kelima teman korban yang mengajak ke Blackhole, Lenmarc Mall.

"Saya sudah mengatakan kepada penyidik agar mendalami teman-teman korban yang mengundang," kata pengacara tersangka Ronald, Lisa Rahma, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

Lisa menyebut, teman-teman korban sudah berulang kali mengajak keduanya untuk minum minuman keras (miras). Sedangkan, Ronald kerap menolak ajakan tersebut.

"Berkali-kali yang diundang DSA (korban), bukan Ronald, karena itu teman-temannya DSA. Cuman Ronald juga kenal, memaksa DSA harus datang ke tempat karaoke (Blackhole)," ucapnya.

Akhirnya, tersangka menerima permintaan teman-teman korban untuk datang ke Blackhole pada Rabu (4/10/2023). Keduanya sudah dipesankan miras saat masuk ke room 7 Blackhole.

"Ronald bilang, DSA hanya minum empat slot (gelas seloki). Ronald mengatakan, jangan minum banyak-banyak karena lambungmu (korban) dalam pengobatan," jelasnya.

Dengan demikian, kata Lisa, polisi seharusnya memintai keterangan kelima teman korban tersebut. Menurut dia, seharusnya mereka juga mengetahui penyebab yang cekcok berujung tewasnya korban.

"Makanya saya minta dulu kepada penyidik untuk mendalami teman-temannya DSA, itu yang sudah menyiapkan minum. Atas kematian DSA ini disebabkan oleh apa? Kan begitu," ujar dia.

Sementara itu, Lisa menyebut, penyebab cekcok antara tersangka dan korban karena korban tidak mau diajak pulang.

"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak DSA pulang," kata Lisa.

"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada DSA, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.

Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon. Namun, korban masih meminta tersangka kembali ke room 7 saat dalam perjalanan menuju lift.

Kemudian, tersangka dan korban pun akhirnya terlibat cekcok selama berada di dalam lift, hingga di basement, tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

"Akhir cerita DSA ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena DSA masih belum mau pulang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar, DSA (29), hingga meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/14/094113578/kasus-anak-dpr-aniaya-pacar-polisi-diminta-periksa-teman-teman-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke