Lebih jauh, Santoso mengungkapkan harapannya bahwa pihak-pihak yang berwenang dalam penegakan hukum menggunakan hati nurani dan rasa keadilan.
“Saya hanya menyarankan, tolong prinsip keadilan ini betul-betul menjadi pegangan sehingga hukum yang ada di Indonesia ini betul-betul ditegakkan sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.
“Saya berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk mengambil keputusan ini, berbicaralah dengan hati nurani untuk melihat prinsip keadilan dalam pemberian putusan ini,” tambahnya.
Baca juga: Jalan Rusak dan Berdebu, Warga di Blitar Tutup Akses Truk Pasir
Perampokan itu terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari di rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi saat Santoso dan Istri sedang beristirahat.
Setelah melumpuhkan penjaga, kawanan perampok sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp 700 juta serta sejumlah perhiasan berharga milik Santoso dan istrinya.
Empat orang dari kawanan perampok itu ditangkap polisi sekitar 1 bulan setelah kejadian. Selanjutnya, anggota Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi atas sangkaan terlibat dalam perampokan.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Samanhudi berperan memberikan informasi denah rumah dinas yang juga pernah dia tinggali sewaktu dirinya menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode sebelum Santoso menjabat.
Menurut JPU, Samanhudi mendorong aksi perampokan dengan motif dendam kepada Santoso karena masalah-masalah yang berkaitan dengan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.