Salin Artikel

Tanggapi Vonis 2 Tahun Samanhudi, Wali Kota Blitar: Sudah Adil atau Tidak?

BLITAR, KOMPAS.com – Wali Kota Blitar Santoso mempertanyakan terpenuhinya prinsip keadilan pada vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dalam persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/10/2023).

“Saya tidak mengatakan terasa, tapi silakan itu di apa, kira-kira menurut hati nurani itu kira-kira pas atau tidak? Sudah adil atau tidak?” kata Santoso di pelataran Makam Bung Karno usai mendampingi ziarah yang dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (11/10/2023).

Santoso enggan menyebut berapa lama vonis hukuman kurungan yang seharusnya diterima oleh Samanhudi.

Dia hanya membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat pelaku perampokan lainnya, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky, yang masing-masing mendapatkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun.

Padahal, kata Santoso, aksi perampokan yang menimpa dirinya dan istrinya, Feti Wulandari, di rumah dinas pada Desember 2022 lalu, tidak mungkin terjadi tanpa peran Samanhudi sebagai pemberi informasi.

“Paling tidak, setidak-tidaknya kalau pelaku kena 5 tahun. Pelaku itu kan melakukan karena informasi. Karena informasi ada aksi,” ujarnya.

“Tentunya (tidak) ada asap kalau tidak ada api. Kejadian itu tentunya ada karena ada informasi. Karena ada informasi maka terjadi aksi perampokan itu,” tambahnya.

Diminta komentarnya terkait pengajuan banding oleh pihak Samanhudi, Santoso mengaku menyayangkan proses peradilan yang berlangsung.

“Ya, justru itu. Mestinya paling tidak sejalan dari tuntutan JPU itu sajalah,” ujar Santoso merujuk pada tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap Samanhudi berupa pidana penjara 5 tahun.

“Saya hanya menyarankan, tolong prinsip keadilan ini betul-betul menjadi pegangan sehingga hukum yang ada di Indonesia ini betul-betul ditegakkan sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.

“Saya berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk mengambil keputusan ini, berbicaralah dengan hati nurani untuk melihat prinsip keadilan dalam pemberian putusan ini,” tambahnya.

Perampokan itu terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari di rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sodanco Supriyadi saat Santoso dan Istri sedang beristirahat.

Setelah melumpuhkan penjaga, kawanan perampok sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp 700 juta serta sejumlah perhiasan berharga milik Santoso dan istrinya.

Empat orang dari kawanan perampok itu ditangkap polisi sekitar 1 bulan setelah kejadian. Selanjutnya, anggota Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi atas sangkaan terlibat dalam perampokan.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Samanhudi berperan memberikan informasi denah rumah dinas yang juga pernah dia tinggali sewaktu dirinya menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode sebelum Santoso menjabat.

Menurut JPU, Samanhudi mendorong aksi perampokan dengan motif dendam kepada Santoso karena masalah-masalah yang berkaitan dengan politik.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/134630578/tanggapi-vonis-2-tahun-samanhudi-wali-kota-blitar-sudah-adil-atau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke