Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari hingga Kaki Melepuh, Berujung Dibebastugaskan

Kompas.com, 5 Oktober 2023, 07:44 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Guru SMP Negeri 10 Kota Madiun, F, harus menerima sanksi tak boleh lagi mengajar. Itu adalah buntut dari pemberian hukuman fisik F kepada siswa berinisial G. 

G bersama lima siswa lainnya diminta F untuk lari keliling lapangan basket lima kali tanpa alas kaki di siang bolong, Rabu (27/9/2023). Alhasil, telapak kaki G melepuh. 

Sanksi diberikan F lantaran enam muridnya itu tak mengikuti kegiatan keagamaan. 

F disebut sempat panik saat kaki G melepuh. Ia langsung mengobati G di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) lalu mengantarnya pulang ke rumah orang tua G yang berjarak sekitar 300 meter dari sekolah.

Baca juga: Siswa SMP di Kota Madiun Dihukum Guru Lari Keliling Lapangan hingga 2 Telapak Kaki Melepuh

Sesampainya di rumah, ibu kandung G, Novia Tri Handayani (39), meminta suaminya mengecek kondisi kaki G.

“Saya telepon suami saya. Dan ternyata kondisi telapak kaki anak saya yang kiri melepuh lebar dan telapak yang kanan melepuh lebar sampai kulitnya robek berdarah serta masih ada butiran pasir kasar yang menempel," kata Novi, Rabu (4/10/2023).

Ia menuturkan, kondisi anaknya sampai dengan Rabu ini belum bisa berjalan dengan normal.

Terlebih usai dihukum anaknya merasakan kesakitan yang luar biasa,menangis, bahkan sampai demam hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Penyebab G dihukum

Novi menceritakan petaka yang menimpa anak sulungnya itu terjadi saat istirahat siang. Menurut Novi, anaknya tak ikut kegiatan keagamaan di sekolah.   

“Saat istirahat siang itu, siswa muslim menjalankan salat dzuhur berjemaah. Sementara siswa non muslim itu mengikuti kumpulan membaca al kitab ditempat sendiri. Pada waktu itu anak saya tidak ikut kumpulan itu,” kata Novi, panggilan akrabnya.

Baca juga: Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Saat siswa lain mengikuti kegiatan agama, G ada di ruang perpustakaan mengerjakan PR atas sepengetahuan wali kelasnya.

Setelah istirahat selesai, anaknya ketemu dengan guru kesiswaan. Kemudian guru kesiswaan itu menyarankan kepada F untuk menghukum G dan lima siswa lain yang tidak ikut kumpulan. 

Selanjutnya, kata Novi, F meminta enam siswa itu mengeliling lapangan basket tanpa alas kaki di tengah kondisi cuaca yang terik. Para siswa baru boleh berhenti berlari setelah F itu memintanya.

Ingin lapor polisi

Tak terima dengan kondisi anaknya, Novi bersama suaminya bernama Sarono Surtiono (48) bertekad membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Novi yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak SMPN 10 Kota Madiun agar anaknya kelak mendapat perlindungan ketika kasus ini sampai diproses hukum.

Namun, dalam dua instansi itu, Novi merasakan penanganan kasus yang menimpa anaknya tidak optimal.

Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Madiun Dihukum Berlari hingga Kakinya Melepuh

Ia pun akhirnya memilih menuliskan apa yang terjadi dengan anaknya di media sosial. Dari curhatan itu, banyak nitizen yang menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke polisi.

Mengikuti saran para nitizen, Novi bersama suaminya mendatangi Kantor Polres Madiun Kota. Setali tiga uang.

Oleh polisi, Novi diarahkan agar persoalan kasus anaknya diselesaikan dengan model mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan KPAI.

Namun, dalam dua kali mediasi belum ada kesepakatan damai antara Novi dan guru F.

Dibebastugaskan

Wali Kota Madiun, Maidi menjenguk siswa SMPM 10 bernisial G yang dihukum gurunya lari berkeliling lapangan basket hingga dua telapak kakinya melepuh di kediamannya, Jalan Nggenen Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023) KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI Wali Kota Madiun, Maidi menjenguk siswa SMPM 10 bernisial G yang dihukum gurunya lari berkeliling lapangan basket hingga dua telapak kakinya melepuh di kediamannya, Jalan Nggenen Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023)
Wali Kota Madiun Maidi bereaksi atas kasus ini. Mantan Sekda Kota Madiun itu langsung membebastugaskan F dari jabatannya sebagai guru agama.

Selanjutnya F dipindahtugaskan sebagai staf biasa di Dinas Pendidikan Kota Madiun terhitung sejak Rabi.

Maidi ingin sanksi yang ia jatuhkan kepada F jadi efek jera. Ia berharap tak ada lagi kejadian serupa. 

"Sanksinya ditarik (ke Dinas Pendidikan Kota Madiun) dan tidak jadi guru lagi. Jadi masuk ke staff agar bisa merenungi salahnya karena dia keliru sehingga dia tidak jadi guru lagi," kata Maidi.

Baca juga: Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Tak ingin terulang kejadian itu di sekolah lain, Maidi mengumpulkan seluruh guru. Ia menegaskan agar guru tak lagi menghukum siswa yang melanggar aturan dengan hukuman fisik.

"Biar tidak terjadi lagi, seluruh guru hari ini dikumpulkan. Jangan sampai menghukum itu dalam bentuk fisik. Menghukum itu ya pakai nyanyi, mengarang atau membaca buku," jelas Maidi.

Maidi menyebutkan, hukuman fisik terhadap siswa hingga mengakibatkan telapak kaki melepuh sebagai tindakan yang ngawur. Terlebih yang dihukum adalah siswa yang juga manusia.

"Jangan sampai siang-siang disuruh jalan kaki telanjang ya kakinya bisa lecet semua. Kalau kaki kuda nggak apa-apa. Ini kaki manusia. Ngawur itu. Dan itu salah," tutur Maidi.

Dalam kesempatan itu, Maidi juga mengancam akan memutasi Kepsek SMPN 10 Kota Madiun, Endah Kartikowati bila gagal melindungi G setelah kembali masuk sekolah.

Ia meminta Endah untuk melindungi G dari perundungan siswa atau guru lain. 

“Kepala sekolah ini teledor untuk koordinasi pembinaan dan pembelajaran terhadap anak itu. Saya mutasi kalau anak ini masuk sekolah lalu nanti dimusuhi temannya,” kata Maidi.

Baru diingatkan

Inilah lokasi lapangan basket yang dipakai oknum guru SMPN 10 Kota Madiun menghukum siswa berinisial G keliling lapangan hingga dua telapak kakinya melepuh.KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI Inilah lokasi lapangan basket yang dipakai oknum guru SMPN 10 Kota Madiun menghukum siswa berinisial G keliling lapangan hingga dua telapak kakinya melepuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala sekolah agar para guru tidak melakukan hukuman fisik kepada siswa.

Bahkan, menurutnya, peringatan itu baru ia sampaikan pada pekan lalu.

“Sebenarnya kami sudah mewanti-wangi agar pihak sekolah tidak memberikan hukuman fisik. Baru seminggu yang lalu sudah ingatkan kepada Kepsek agar menyampaikan ke guru tidak memberikan hukuman fisik dalam bentuk apapun. Dan di sini ada kesalahan yaitu caranya (menghukum) tadi salah,”jelas Lismawati.

Ia meminta saat anak melanggar aturan dihukum dalam bentuk edukasi seperti disuruh membaca atau meresume buku.

Lega guru F dibebastugaskan

Novie mengaku lega setelah oknum guru agama berinisial F yang menghukum anaknya dibebastugaskan. Ia pun berterima kasih kepada Maidi yang sudah merespons masalah yang mendera anaknya.

"Terima kasih Pak Wali sudah ke sini merespon baik dan peduli anak saya. Dan guru yang bersangkutan ditarik dibebastugaskan dan tidak boleh mengajar. Dari pihak sekolah pun beberapa kali ke sini sudah menjenguk dan memberikan empati kepada anak saya," kata Novi.

Baca juga: Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Menurut Novi, Wali Kota Madiun, Maidi menjamin merawat anaknya hingga sembuh. Selain itu juga menjamin pendidikan anaknya tidak tertinggal pelajaran lantaran sudah duduk dibangku kelas 9.

"Pak wali juga menjamin anak saya tidak didiskriminasi ketika sudah masuk sekolah nanti," kata Novi.

Novi mengaku kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih saat ini anaknya sudah berada kelas IX. Sehingga tak lama lagi, G akan menghadapi ujian dan lulus sekolah SMP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau