Salin Artikel

Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari hingga Kaki Melepuh, Berujung Dibebastugaskan

G bersama lima siswa lainnya diminta F untuk lari keliling lapangan basket lima kali tanpa alas kaki di siang bolong, Rabu (27/9/2023). Alhasil, telapak kaki G melepuh. 

Sanksi diberikan F lantaran enam muridnya itu tak mengikuti kegiatan keagamaan. 

F disebut sempat panik saat kaki G melepuh. Ia langsung mengobati G di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) lalu mengantarnya pulang ke rumah orang tua G yang berjarak sekitar 300 meter dari sekolah.

Sesampainya di rumah, ibu kandung G, Novia Tri Handayani (39), meminta suaminya mengecek kondisi kaki G.

“Saya telepon suami saya. Dan ternyata kondisi telapak kaki anak saya yang kiri melepuh lebar dan telapak yang kanan melepuh lebar sampai kulitnya robek berdarah serta masih ada butiran pasir kasar yang menempel," kata Novi, Rabu (4/10/2023).

Ia menuturkan, kondisi anaknya sampai dengan Rabu ini belum bisa berjalan dengan normal.

Terlebih usai dihukum anaknya merasakan kesakitan yang luar biasa,menangis, bahkan sampai demam hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Penyebab G dihukum

Novi menceritakan petaka yang menimpa anak sulungnya itu terjadi saat istirahat siang. Menurut Novi, anaknya tak ikut kegiatan keagamaan di sekolah.   

“Saat istirahat siang itu, siswa muslim menjalankan salat dzuhur berjemaah. Sementara siswa non muslim itu mengikuti kumpulan membaca al kitab ditempat sendiri. Pada waktu itu anak saya tidak ikut kumpulan itu,” kata Novi, panggilan akrabnya.

Saat siswa lain mengikuti kegiatan agama, G ada di ruang perpustakaan mengerjakan PR atas sepengetahuan wali kelasnya.

Setelah istirahat selesai, anaknya ketemu dengan guru kesiswaan. Kemudian guru kesiswaan itu menyarankan kepada F untuk menghukum G dan lima siswa lain yang tidak ikut kumpulan. 

Selanjutnya, kata Novi, F meminta enam siswa itu mengeliling lapangan basket tanpa alas kaki di tengah kondisi cuaca yang terik. Para siswa baru boleh berhenti berlari setelah F itu memintanya.

Ingin lapor polisi

Tak terima dengan kondisi anaknya, Novi bersama suaminya bernama Sarono Surtiono (48) bertekad membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Novi yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak SMPN 10 Kota Madiun agar anaknya kelak mendapat perlindungan ketika kasus ini sampai diproses hukum.

Namun, dalam dua instansi itu, Novi merasakan penanganan kasus yang menimpa anaknya tidak optimal.

Ia pun akhirnya memilih menuliskan apa yang terjadi dengan anaknya di media sosial. Dari curhatan itu, banyak nitizen yang menyarankan agar kasus itu dilaporkan ke polisi.

Mengikuti saran para nitizen, Novi bersama suaminya mendatangi Kantor Polres Madiun Kota. Setali tiga uang.

Oleh polisi, Novi diarahkan agar persoalan kasus anaknya diselesaikan dengan model mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan KPAI.

Namun, dalam dua kali mediasi belum ada kesepakatan damai antara Novi dan guru F.

Selanjutnya F dipindahtugaskan sebagai staf biasa di Dinas Pendidikan Kota Madiun terhitung sejak Rabi.

Maidi ingin sanksi yang ia jatuhkan kepada F jadi efek jera. Ia berharap tak ada lagi kejadian serupa. 

"Sanksinya ditarik (ke Dinas Pendidikan Kota Madiun) dan tidak jadi guru lagi. Jadi masuk ke staff agar bisa merenungi salahnya karena dia keliru sehingga dia tidak jadi guru lagi," kata Maidi.

Tak ingin terulang kejadian itu di sekolah lain, Maidi mengumpulkan seluruh guru. Ia menegaskan agar guru tak lagi menghukum siswa yang melanggar aturan dengan hukuman fisik.

"Biar tidak terjadi lagi, seluruh guru hari ini dikumpulkan. Jangan sampai menghukum itu dalam bentuk fisik. Menghukum itu ya pakai nyanyi, mengarang atau membaca buku," jelas Maidi.

Maidi menyebutkan, hukuman fisik terhadap siswa hingga mengakibatkan telapak kaki melepuh sebagai tindakan yang ngawur. Terlebih yang dihukum adalah siswa yang juga manusia.

"Jangan sampai siang-siang disuruh jalan kaki telanjang ya kakinya bisa lecet semua. Kalau kaki kuda nggak apa-apa. Ini kaki manusia. Ngawur itu. Dan itu salah," tutur Maidi.

Dalam kesempatan itu, Maidi juga mengancam akan memutasi Kepsek SMPN 10 Kota Madiun, Endah Kartikowati bila gagal melindungi G setelah kembali masuk sekolah.

Ia meminta Endah untuk melindungi G dari perundungan siswa atau guru lain. 

“Kepala sekolah ini teledor untuk koordinasi pembinaan dan pembelajaran terhadap anak itu. Saya mutasi kalau anak ini masuk sekolah lalu nanti dimusuhi temannya,” kata Maidi.

Baru diingatkan

Bahkan, menurutnya, peringatan itu baru ia sampaikan pada pekan lalu.

“Sebenarnya kami sudah mewanti-wangi agar pihak sekolah tidak memberikan hukuman fisik. Baru seminggu yang lalu sudah ingatkan kepada Kepsek agar menyampaikan ke guru tidak memberikan hukuman fisik dalam bentuk apapun. Dan di sini ada kesalahan yaitu caranya (menghukum) tadi salah,”jelas Lismawati.

Ia meminta saat anak melanggar aturan dihukum dalam bentuk edukasi seperti disuruh membaca atau meresume buku.

Lega guru F dibebastugaskan

Novie mengaku lega setelah oknum guru agama berinisial F yang menghukum anaknya dibebastugaskan. Ia pun berterima kasih kepada Maidi yang sudah merespons masalah yang mendera anaknya.

"Terima kasih Pak Wali sudah ke sini merespon baik dan peduli anak saya. Dan guru yang bersangkutan ditarik dibebastugaskan dan tidak boleh mengajar. Dari pihak sekolah pun beberapa kali ke sini sudah menjenguk dan memberikan empati kepada anak saya," kata Novi.

Menurut Novi, Wali Kota Madiun, Maidi menjamin merawat anaknya hingga sembuh. Selain itu juga menjamin pendidikan anaknya tidak tertinggal pelajaran lantaran sudah duduk dibangku kelas 9.

"Pak wali juga menjamin anak saya tidak didiskriminasi ketika sudah masuk sekolah nanti," kata Novi.

Novi mengaku kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih saat ini anaknya sudah berada kelas IX. Sehingga tak lama lagi, G akan menghadapi ujian dan lulus sekolah SMP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/05/074440978/guru-smp-di-madiun-hukum-siswa-lari-hingga-kaki-melepuh-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke