GRESIK, KOMPAS.com - Ahmad Jainuri (20), pemuda warga Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur, menjadi sasaran pengeroyokan diduga oleh oknum perguruan silat.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.
Baca juga: Staf Media Madura United Jadi Korban Pengeroyokan di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, insiden pengeroyokan tersebut bermula saat korban hendak pulang bersama saksi berinisial AFU (16), Minggu (1/10/2023).
Mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi W 5474 DJ, pukul 02.15 WIB.
Baca juga: Polisi Kantongi Nama Kandidat Tersangka Kasus Pengeroyokan Staf Media Madura United
Namun di tengah perjalanan, saat di jalan poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, mereka berpapasan dengan sekelompok diduga anggota perguruan silat.
Korban yang memakai atribut perguruan silat berbeda, akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.
"Korban bersama saksi ditendang hingga terjatuh. Setelah terjatuh korban dikeroyok, kemudian jaket dan kaus dengan atribut perguruan silat yang dipakai korban dirampas," ujar Aldhino, kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Telepon Terakhir WNI Asal Trenggalek Korban Tewas Tawuran Perguruan Silat di Taiwan
Tidak hanya melukai dan merampas atribut perguruan silat yang dikenakan korban, oknum tersebut juga merusak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
Kejadian itu membuat korban melapor ke jajaran Polsek Balongpanggang.
"Atas kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet pada pundak kiri dan tangan kanan, serta luka sobek pada kepala bagian belakang," kata Aldhino.
Baca juga: Tabrakan 3 Motor di Gresik, Seorang Pengendara Tewas
Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Gresik dipimpin oleh Ipda Komang Andhika kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pengeroyokan.
Hingga akhirnya polisi mendapat petunjuk dan berhasil mengungkap, berkat telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Tiga tersangka kemudian kami amankan, yang ketiganya merupakan warga Lamongan," ucap Aldhino.
Dua pelaku berinisial AS (22) dan DF (18) diketahui warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Sementara satu lainnya berinisial JA (19) warga Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Lamongan.
"Untuk barang bukti yang kami amankan satu sajam (senjata tajam) berupa parang dan satu linggis," tutur Aldhino.
Oleh pihak kepolisian, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.