SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Kabupaten Sidoarjo, menipu sejumlah pelangganya. Perempuan tersebut total telah menggelapkan uang senilai Rp 201 juta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penipuan itu dilakukan oleh perempuan berinisial, MR (29), warga Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono.
"Tersangka sales harian lepas beberapa toko sepeda motor di Sidoarjo. Dia dapat upah Rp 50.000 sampai Rp 150.000 untuk setiap unit yang terjual," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Nyamar Jadi Santriwati, Pria Asal Sulsel Tipu Karyawan Tambang Rp 50 Juta untuk Mahar
Kasus itu, kata Kusumo, berawal ketika seorang korban berinisial AK, melapor ke Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/5/2023). Dia mengaku ditipu saat transaksi tukar tambah sepeda motor.
"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya.
Akhirnya, korban menyerahkan sepeda motornya dan uang Rp 8 juta, di Desa Jemundo Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pelaku menjanjikan kendaraan yang dibeli akan segera dikirim.
"Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru, Honda PCX ABS warna merah. Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku saat tengah berada di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (17/9/2023). Tersangka pun mengakui perbuatanya saat ditangkap.
"Untuk kendaraan milik korban dijual kepada orang lain Rp 25 juta. Uangnya digunakan untuk melunasi pembelian sepeda motor orang lain yang sebelumnya juga memesan kepadanya," ujar dia.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah menipu delapan korban. Dengan rincian, ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.
"Kepada delapan korban tersebut, mengakibatkan adanya kerugian para korban dengan total sebesar Rp 201 juta," katanya.
Atas tindakanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan. Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.