Sayangnya, kegembiraan Ida tersebut ternyata tak berlangsung lama.
Secara tiba-tiba, seorang wanita yang mengaku bernama, Emiliana mengambil baju milik Nardinata serta sebuah mobil.
"Pikiranku terbuka, maksudnya apa (wanita itu) mau merampas semuanya, terus Nardinata pas pulang selalu seolah mengajak berkelahi. Aku dipukulin lagi itu," kata dia.
Ida yang sudah tidak kuat mendapatkan perlakukan kekerasan tersebut mengancam untuk melapor ke polisi.
Akhirnya, di tahun 2003 Ida melaporkan kejahatan yang dilakukan Nardinata ke Polda Jatim karena selalu diteror dan diancam akan dibunuh.
Tapi, Nardinata malah menantang balik dan menyebut kalau tak bisa dihukum.
Perempuan tersebut akhirnya benar-benar melaporkan pelaku ke polisi, dengan tuduhan melakukan penipuan menggunakan identitas palsu, dan penjualan rumah yang ditinggalinya.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Teriak Minta Tolong dari Dalam Mobil di Padang, Ternyata Korban KDRT
"Tapi suamiku melapor BPN, katanya sertifikat (rumah Pakuwon) hilang padahal ada di aku, dan langsung dijual ke kakaknya. Aku juga dilaporin ke Polwil (Polrestabes Surabaya) penyerobotan rumah," jelasnya.
Menanggapi itu, Ida membawa sejumlah bukti untuk menguatkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Tapi, dirinya tetap kalah dan mendapatkan percobaan hukuman enam bulan.
Sedangkan, laporan yang dilayangkan Ida sama sekali tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian.
Ida mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, jika laporannya dinilai masih belum lengkap untuk naik ke penyelidikan.
Merespon itu, dia terus berusaha melengkapinya dengan data pendukung.
"Akhirnya 2007 keluar surat DPO, suamiku sudah tak laporin, aku seneng karena berpikir kalau pasti ditangkap. Tapi ternyata masih enggak ditangkap sampai 2012," ungkapnya.
Beberapa tahun berlalu, Ida berinisiatif mendatangi Polda Jatim untuk mempertanyakan kelanjutan kasusnya. Namun, dia malah dibentak oleh salah seorang polisi.