SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jatim mengambil alih kasus kebakaran Bromo yang disebabkan oleh flare prewedding. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Probolinggo.
"Kasusnya ditarik ke Polda Jatim sejak Jumat pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikonfirmasi Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Kerugian Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding Capai Rp 5,4 Miliar
Farman mengungkapkan, salah satu alasan penyidik Polda Jatim Ditreskrimsus mengambil alih kasus tersebut karena besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
"Kami memperkuat penyidikan Polres Probolinggo saja, karena ini dampak dan kerugian yang dialami cukup besar," ujarnya.
Baca juga: Sepekan Dibuka, Bromo Ramai Dikunjungi Wisatawan, Bekas Kebakaran Masih Tampak
Adapun berdasarkan perhitungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), kebakaran hutan di Gunung Bromo mengakibatkan kerugian material sementara hingga Rp 5,4 miliar.
Angka itu terhitung sejak pertama kali api melalap kawasan Gunung Bromo akibat flare pasangan yang sedang menggelar foto pranikah atau prewedding, pada 6 September hingga 10 September 2023.
Sementara kebakaran berlangsung selama 10 hari.
"Kita hitung luasan kebakaran itu mencapai 504 hektar serta dampaknya. Hasilnya kerugian kita ketemu mencapai Rp 5,4 miliar," ungkap Kepala BB TNBTS, Hendro Widjanarko melalui sambungan telepon, Jumat (22/9/2023).
Kerugian itu, menurut Hendro, mencakup biaya pemadaman darat yang berlangsung sejak 6-10 September. Lalu, kerugian kehilangan habitat satwa, sekaliguas terhentinya aktivitas wisata di kawasan tersebut.
Sedangkan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) yang merupakan manajer wedding organizer terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa, Andrie selaku penanggung jawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.