Salin Artikel

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding"

"Kasusnya ditarik ke Polda Jatim sejak Jumat pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikonfirmasi Rabu (27/9/2023).

Farman mengungkapkan, salah satu alasan penyidik Polda Jatim Ditreskrimsus mengambil alih kasus tersebut karena besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Kami memperkuat penyidikan Polres Probolinggo saja, karena ini dampak dan kerugian yang dialami cukup besar," ujarnya.

Adapun berdasarkan perhitungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), kebakaran hutan di Gunung Bromo mengakibatkan kerugian material sementara hingga Rp 5,4 miliar.

Angka itu terhitung sejak pertama kali api melalap kawasan Gunung Bromo akibat flare pasangan yang sedang menggelar foto pranikah atau prewedding, pada 6 September hingga 10 September 2023.

Sementara kebakaran berlangsung selama 10 hari.

"Kita hitung luasan kebakaran itu mencapai 504 hektar serta dampaknya. Hasilnya kerugian kita ketemu mencapai Rp 5,4 miliar," ungkap Kepala BB TNBTS, Hendro Widjanarko melalui sambungan telepon, Jumat (22/9/2023).

Kerugian itu, menurut Hendro, mencakup biaya pemadaman darat yang berlangsung sejak 6-10 September. Lalu, kerugian kehilangan habitat satwa, sekaliguas terhentinya aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Sedangkan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) yang merupakan manajer wedding organizer terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa, Andrie selaku penanggung jawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/27/133913078/polda-jatim-ambil-alih-kasus-kebakaran-bromo-akibat-flare-prewedding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke