Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu, Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.
Sementara itu Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp 3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis
Baca juga: Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Dijual Rp 15 Juta Per Bayi
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementrara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan melahirkan sebelum menikah.
"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Saat ini bayi prematur itu dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang dan kondisinya sehat serta stabil.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Farid Assifa), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.