Salin Artikel

Membongkar Perdagangan Bayi di Malang via Facebook, Dihargai Rp 18 Juta, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap saat pelapor mengetahui ada grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir pada Minggu (3/9/2023).

Pelapor kemudian bergabung di grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.

Tak lama, pelapor menerima pesan dari admin grup dan menawarkan beberapa bayi yang disiap diadopsi.

Menurut Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, setiap bayi dipatok dengan harga Rp juta hingga Rp 18 juta.

"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp 8 juta hingga sebesar Rp 18 juta," kata Danang pada Jumat (15/9/2023).

Selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang.

Sepasang kekasih dan kurir bayi jadi tersangka

Kepada pelapor, admin grup kemudian mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya.

Ia kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan fatih atau MF (19).

Polisi menyebut keduanya bukan pasangan suami istri dan berstatus pacaran. Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp 6,6 juta ke AL dan MD.

"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp 6,5 juta," katanya.

Bayi berusia tiga hari itu kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang. Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan mellaui Whatsapp untuk transaksi.

Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur.

Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan itu ke pelapor. Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi serta buku kesehatan ibu dan anak.

Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu, Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.

Sementara itu Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp 3 juta.

"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis

Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementrara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan melahirkan sebelum menikah.

"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.

Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.

Saat ini bayi prematur itu dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang dan kondisinya sehat serta stabil.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Farid Assifa), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/17/184800078/membongkar-perdagangan-bayi-di-malang-via-facebook-dihargai-rp-18-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke